Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk Jalan Tol Betung (Sp Sekayu) – Tempino – Jambi mulai direalisasikan. Salah satunya mulai diterima warga Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan, sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi telah terjadi proses yang sangat panjang agar pembebasan lahan untuk jalan tol berjalan dengan baik.
“Ini semata-mata demi warga yang terdampak dan kita mempercepat pembangunan jalan tol ini yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai mandat bapak Presiden RI Joko Widodo,” ujar dia.
Ia mencatat, sedikitnya ada 7 Desa di Kecamatan Bayung Lencir yang terkena dampak dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol yakni Desa Kaliberau, Desa Mendis, Desa Mendis Jaya, Desa Wonorejo, Desa Senawar Jaya, Desa Mekar Jaya dan Desa Sukajaya.
“Untuk hari ini uang ganti rugi yang di distribusikan ke masing masing warga terdampak yakni total Rp40.251.549.130 Miliar dengan Panjang 9,13km, bidang 159, luas 63.42 hektar,” jelas Apriyadi.
Untuk proses penilaian nominal ganti rugi, lanjut Apriyadi, dilakukan oleh tim eksternal dari KJPP yang dikaji langsung dari BPN Muba. “Jadi kerja ini memang kerja tim, dan kesuksesan ini juga berkat kerja keras semua tim dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Kepala BBPJN Sumsel Dr Budiamin menuturkan, pembangunan jalan tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi tercatat sepanjang 131.77 km dan melalui enam Kecamatan serta 27 desa di Kabupaten Muba.
“Kementerian PUPR terus melakukan konektivitas infrastruktur antar wilayah khususnya jalan tol, kami yakin kegetolan Pemkab Muba untuk mempercepat pembangunan jalan tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi di Muba semata-mata demi meningkatkan perekonomian warga dan kenyamanan infrastruktur jalan di Muba,” pungkasnya.

