Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Buka Lahan di Kawasan Hutan Lindung Air Telang, Empat Orang Ditangkap, Satu Jadi Tersangka
Regional

Buka Lahan di Kawasan Hutan Lindung Air Telang, Empat Orang Ditangkap, Satu Jadi Tersangka

alwiBy alwi31/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel saat mengamankan pelaku perambahan hutan di kawasan hutan lindung Air Telang Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menangkap empat orang atas dugaan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Keempat nya masing-masing E (53), AS (24), AP (39), dan R (32). Dari penyelidikan penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan E sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya berstatus saksi.

Tersangka E berperan sebagai mandor dari aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Baca juga :   Bantu Persalinan di Perairan Sungai Musi, Ditpolairud Polda Sumsel Kerahkan Ambulance Apung

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan, pengungkapan kasus perambahan hutan lindung berawal dari informasi yang terima dari masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan di kawasan hutan lindung.

“Dari informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi, pada Kamis 27 Agustus 2026. Di TKP kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung Air Telang,” katanya, Senin (31/8/2026).

Kawasan hutan lindung Air Telang masuk wilayah hukum Ditpolairud Polda Sumsel karena hanya beberapa meter dari perairan.

Baca juga :   Ditpolairud Polda Sumsel Bongkar Aktivitas Penyelundupan Solar Ilegal di Dermaga PT Payung Samudera

“Pembukaan lahan dengan menggunakan dua alat berat jenis excavator untuk membuat parit yang dilakukan oleh dua ada operatornya yakni AS dan AP,”jelasnya.

Dikatakan Deni lahan hutan lindung yang digarap akan akan ditanami tanaman kelapa dan kelapa sawit.

“Keempat orang tertangkap tangan sedang membuka lahan dan membuat parit cacing. Sekitar 7 hektar lahan yang digarap rencananya akan ditanami kelapa dan kelapa sawit ada beberapa yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit,”tuturnya.

Baca juga :   Jembatan Penghubung di Banyuasin Ambruk Ditabrak Ponton, DPRD Sumsel Minta Aktivitas Pelayaran Dievaluasi

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel juga sudah berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) untuk memastikan kalau lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dari hasil penyelidikan, Subdit Gakkum menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E langsung kami lakukan penahanan. Untuk tiga orang lain masih saksi. Dari pengakuannya mereka sudah menggunakan excavator itu untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu,” katanya.

Baca juga :   BGN Libatkan Petani hingga UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis


Barang bukti satu unit excavator yang digunakan untuk membuka lahan sudah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel.

Untuk satu unit lainnya masih berada di lokasi karena rusak dan sulit dibawa.

Ditegaskan Deni pihaknya juga masih memburu pemilik modal berinisial A yang berperan memperkerjakan empat orang untuk membuka lahan dikawasan Hutan lindung Air Telang.

Baca juga :   Naik Angkot Bawa 1 Kilogram Ganja, Seorang Pria di Lahat Tertangkap Polisi

“Hasil pemeriksaan empat orang yang kami amankan mereka ngaku mendapatkan upah borongan. Untuk pemodalnya berinisial A masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 50 ayat 3 huruf A dan atau huruf B Jo pasal 78 ayat 2 UU RI NO.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan. (FZP)

Ditpolairud Polda Sumsel Hutan Lindung Air Telang Tanjung Lago Banyuasin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasca Musda, Golkar Sumsel Mulai Konsolidasi, 181 Kader Masuk Kepengurusan Baru
Next Article Pernah Tangkap Hercules, Perwira Asal Palembang Brigjen Pol Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?