RELUNG.ID – Isu kerusakan rumah ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, ditegaskan tidak benar oleh aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh lintas agama. Insiden tersebut ternyata dipicu oleh kesalahpahaman terkait penggunaan sebuah rumah singgah untuk kegiatan retret.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi objek perselisihan warga bukanlah rumah ibadah resmi, melainkan sebuah rumah singgah yang kala itu sedang digunakan untuk kegiatan retret. “Jadi bangunan yang ada, dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalahpahaman dan terjadi sedikit insiden,” terang Samian kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Menurut Samian, situasi pasca-insiden segera dapat dikendalikan, dan kerusakan yang sempat terjadi telah diperbaiki secara sukarela oleh warga setempat.
“Alhamdulillah kejadian itu sudah bisa dilerai, bisa diselesaikan, tidak sampai hal yang seperti pemberitaan di media sosial. Kerusakan-kerusakan sudah diperbaiki dengan sukarela oleh masyarakat sendiri, dan sekarang antar kedua pihak sudah berkoordinasi dengan baik,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Rhomadono, turut menegaskan bahwa tidak ada gereja yang dirusak. Ia juga menyoroti bahwa bangunan yang digunakan tidak memiliki izin baik sebagai rumah ibadah maupun rumah singgah.
“Kami semua diundang Pak Kapolres termasuk rekan-rekan media di mana untuk membantu meluruskan pemberitaan yang di media sosial. Ini harus diluruskan. Semua kronologis sudah tersampaikan, betul adanya miskomunikasi, kurang pemahaman, kurang hormat menghormati, kurang harga menghargai aparat yang di bawah, sehingga sampai terjadi seperti ini,” ujar Tri.
Tri memastikan tidak ada penjarahan aset dan seluruh barang di lokasi telah diamankan oleh aparat TNI dan Polri yang berjaga 24 jam sejak kejadian. Ia juga menambahkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin, baik sebagai rumah tinggal, rumah singgah, maupun adanya pembangunan aula atau vila baru.
“Saya sampaikan Pak Camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan aparat pemerintah, Perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Pendeta Beresan Bagaring, turut mengklarifikasi. Ia menegaskan bahwa bangunan itu bukan gereja dan kegiatan yang dilakukan bukan ibadah umum, melainkan pembinaan anak-anak.
“Clear tidak ada gereja yang dirusak. Kebetulan ada 1 Muharam itu, terus kemudian adanya ditengarai tempat ibadah, kemudian ada yang kurang komunikasi dengan pemilik vila,” kata Pendeta Beresan.
Ia juga menyatakan bahwa pihak kecamatan dan pemerintah desa telah berkoordinasi, dan insiden ini dianggap sudah selesai.
“Mereka bukan ibadah, tadi pembinaan seperti Pak Kapolres tadi, salah pengertian. Tadi kita sudah koordinasi dengan Pak Camat, Kepala Desa, RT-nya juga sudah baik, sudah di-cover semua. Sebagai pendeta kami anggap itu sudah selesai dan akan jadi baik, ada hikmah di balik semua,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan kegiatan serupa kembali digelar, Pendeta Beresan memastikan hal itu tidak akan terjadi karena tempat tersebut memang tidak difungsikan sebagai lokasi kegiatan ibadah.
“Tidak, karena memang itu bukan fungsi tugasnya di situ. Kebetulan saja kemarin liburan anak-anak, ada semacam piknik, retret bersama, edukasi pembinaan anak-anak. Jadi itu yang dibuat di sana. Jadi supaya ini clear bahwa ini murni pembinaan anak-anak. Kami harap itu jadi pelajaran bersama,” pungkasnya.[THQ]

