Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bukan Sanksi, Kepala Inspektur Tambang Hanya Berikan Rekomendasi pada Trimata Benua
Regional

Bukan Sanksi, Kepala Inspektur Tambang Hanya Berikan Rekomendasi pada Trimata Benua

RiyadiBy Riyadi08/03/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Fatality. (ist/Net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Fatality di areal tambang PT Trimata Benua berbuntut panjang. Komisi IV DPRD Sumsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui secara pasti penyebab tewasnya dumpman yang terlindas buldozer pada 20 Februari lalu.

Dalam rapat yang berlangsung Jumat (4/3) lalu, terungkap jika korban tewas karena diduga sedang menggunakan headset, sehingga tidak mendengar munculnya buldozer yang membuatnya meregang nyawa.

Jajaran komisi IV DPRD Sumsel yang diketuai politisi Demokrat, MF Ridho menilai apa yang terjadi merupakan kelalaian dari perusahaan yang membiarkan pegawainya menggunakan headset di areal yang seharusnya diberlakukan pengawasan ketat.

“Kesimpulannya, perusahaan saat operasional tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan hingga akhirnya jatuh korban meninggal dunia,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Nopianto.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Dirjen Minerba Kementerian ESDM penugasan Sumsel, Oktarina. Dalam rapat tersebut, ia mengakui jika kesalahan terjadi dari sisi perusahaan. Namun, hal yang disayangkan oleh anggota dewan tersebut, bukannya memberikan sanksi, Oktarina hanya memberikan rekomendasi atas hasil investigasi yang dilakukannya,

Terdapat 13 poin rekomendasi yang harus dilakukan oleh perusahaan. “Setelah mendapat Whatsapp dari KTT, kami langsung menginstruksikan perusahaan untuk menyetop operasional, lalu setelah investigasi kami sampaikan sejumlah rekomendasi,” kata Oktarian dalam rapat tersebut.

Ketigabelas rekomendasi yang disampaikan dan harus dijalankan oleh PT Trimata Benua itu, yakni: Pertama, perusahaan diminta melakukan sosialisasi mengenai aturan perusahaan terhadap seluruh pekerja tambang; Kedua, PT Trimata Benua dan PT GMT diminta untuk melakukan analisis kebutuhan tower lamp (lampu penerangan) untuk pekerjaan di malam hari serta memenuhi kebutuhannya; Ketiga, PT Trimata Benua diminta untuk menyusul dan menetapkan data training need analysis (TNA) seluruh pekerja di PT Trimata Benua, kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di IUP Produksinya;

Keempat, PT Trimata Benua diminta merencanakan dan merealisasikan program pendidikan sesuai dengan data TNA yang ditetapkan dengan memprioritaskan program pendidikan dan pelatihan tentang manajemen resiko di area kerja; Kelima, PT Trimata Benua diminta untuk melakukan analisa kebutuhan tenaga pengawas yang kompeten untuk setiap kegiatan serta menambah jumlah pengawas sesuai dengan hasil analisas yang diperoleh;

Keenam, PT Trimata Benua, kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di IUP PT Trimata Benua diminta untuk merevisi dan mengevaluasi kembali form pengecekan dan perawatan harian (P2H) serta form commissioningyang ada di perusahaan agar kondisi peralatan perusahaan layak beroperasi; Ketujuh, PT Trimata Benua serta seluruh kontraktor dan subkontraktor di IUP Produksi diminta untuk melengkapi kebutuhan peralatan serta mengevaluasi dokumen hasil commissioning; Kedelapan, menindaklanjuti hasil dokumen commissioning; Kesembilan, jika rekomendasi ada yang tidak ditindaklanjuti maka perusahaan diminta menghentikan sementara kegiatan tambang hingga seluruh temuan ditindaklanjuti;

Kesepuluh, melakukan inspeksi internal dan memperbaiki hasil inspeksi yang dilakukan; Kesebelas, menindaklanjuti temuan hasil audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba; Keduabelas, perusahaan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dengan menerapkan kaidah yang baik dan melakukan review SOP antara perusahaan kontraktor dan subkontraktor, Ketiga belas, perusahaan wajib membentuk emergency responsive unit.

Hanya saja, menurut Nopianto, Kepala Inspektur Tambang seharusnya bisa lebih tegas terkait kecelakaan tambang yang disebabkan oleh kelalaian ini. Apalagi sejumlah aturan memayungi tugas dan tanggung jawab Oktarina selaku perpanjangan tangan Kementerian ESDM.

“(perusahaan) Jelas tidak memenuhi standar, dalam memanajemen operasional bertentangan dengan regulasi yang ada. Itemnya juga jelas dan banyak (terkait keselamatan kerja). Hasil ini dikeluarkan dari investigasi inspektur tambang yang kompetensinya sudah jelas. Seharusnya ada punishment (sanksi) yang diberikan, bukan sekadar rekomendasi,” ungkap Nopianto.[TIM]

Banyuasin Kecelakaan kerja PT Trimata Benua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerungkap, Fatality di areal PT Trimata Benua karena Korban Pakai Headset saat Kerja
Next Article Soal Fatality Trimata Benua, Dewan Pertanyakan Ketegasan dan Kompetensi Inspektur Tambang
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?