RELUNG.ID – Bupati Muara Enim terpilih, Edison, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah ilegal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Edison, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dimintai keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/2/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, Edison mengungkapkan keterlibatannya hanya sebatas menandatangani Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat tanah.
Dia mengaku tidak mengetahui secara teknis pelaksanaan program tersebut karena telah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia PTSL.
“Saya tidak tahu karena teknisnya itu sudah saya serahkan kepada panitia. Saya hanya menandatangani saja,” ujar Edison di hadapan hakim.
Edison juga mengungkapkan adanya pegawai BPN Kota Palembang yang membeli tanah dari program PTSL. Namun, ia menyebut praktik tersebut tidak melanggar aturan.
“Siapapun, termasuk masyarakat hingga kepala daerah, bisa membeli tanah hasil dari program PTSL. Program ini berbeda dengan prona,” jelasnya.
Namun, Edison membantah terlibat dalam pembelian tanah tersebut. Ia mengaku pernah ditawari oleh ajudannya, tetapi menolak karena kondisi lahan di lokasi TPA yang berupa rawa.
“Saya tidak berminat karena saya tahu lokasi tanah itu rawa,” tegasnya.
Edison juga menyangkal pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya menawarkan tanah kepada kerabat atau keluarga.
Selain Edison, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Tri Agustina, juga menghadirkan empat saksi lain dalam persidangan ini. Mereka diperiksa terkait kasus yang menjerat tiga terdakwa, Rehan Cs, atas dugaan pemberian gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat PTSL 2019.
Usai sidang, Edison kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Dia menyatakan hanya menjalankan tugas administratif sebagai Kepala BPN.
“Saya hanya menandatangani SK penerbitan sertifikat PTSL. Semua proses teknis sudah saya serahkan kepada panitia,” pungkasnya.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, Rehan Cs, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YSF)

