Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bupati Muara Enim Terpilih Edison Bersaksi di Sidang Korupsi Sertifikat Tanah Ilegal
Indeks

Bupati Muara Enim Terpilih Edison Bersaksi di Sidang Korupsi Sertifikat Tanah Ilegal

ADMINBy ADMIN06/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Muara Enim Terpilih, Edison saat memberikan kesaksian di Sidang Korupsi Program PTSL. (IST)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bupati Muara Enim terpilih, Edison, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah ilegal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Edison, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dimintai keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/2/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, Edison mengungkapkan keterlibatannya hanya sebatas menandatangani Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat tanah.

Baca juga :   MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Dia mengaku tidak mengetahui secara teknis pelaksanaan program tersebut karena telah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia PTSL.

“Saya tidak tahu karena teknisnya itu sudah saya serahkan kepada panitia. Saya hanya menandatangani saja,” ujar Edison di hadapan hakim.

Edison juga mengungkapkan adanya pegawai BPN Kota Palembang yang membeli tanah dari program PTSL. Namun, ia menyebut praktik tersebut tidak melanggar aturan.

Baca juga :   Kloter Kedua Calon Jemaah Haji Palembang Dilepas, 90,6 Persen Masuk Kategori Risti

“Siapapun, termasuk masyarakat hingga kepala daerah, bisa membeli tanah hasil dari program PTSL. Program ini berbeda dengan prona,” jelasnya.

Namun, Edison membantah terlibat dalam pembelian tanah tersebut. Ia mengaku pernah ditawari oleh ajudannya, tetapi menolak karena kondisi lahan di lokasi TPA yang berupa rawa.

“Saya tidak berminat karena saya tahu lokasi tanah itu rawa,” tegasnya.

Baca juga :   Emil Audero Berpeluang Debut Lawan China, Tapi Terancam Tak Fit Usai Play-off Serie B

Edison juga menyangkal pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya menawarkan tanah kepada kerabat atau keluarga.

Selain Edison, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Tri Agustina, juga menghadirkan empat saksi lain dalam persidangan ini. Mereka diperiksa terkait kasus yang menjerat tiga terdakwa, Rehan Cs, atas dugaan pemberian gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat PTSL 2019.

Usai sidang, Edison kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Dia menyatakan hanya menjalankan tugas administratif sebagai Kepala BPN.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, 10 Daerah di Sumsel Berpotensi Terdampak Hujan Deras

“Saya hanya menandatangani SK penerbitan sertifikat PTSL. Semua proses teknis sudah saya serahkan kepada panitia,” pungkasnya.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, Rehan Cs, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YSF)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Gorontalo Amankan 3 Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin, Kerugian Capai Rp 160 Juta
Next Article Guru Honorer di Palembang Terancam Dipecat Usai Sekap dan Ancam Wakil Kepala Sekolah
ADMIN

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?