RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), selama kurang lebih dua jam.
“Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. (Ditanya seputar) aliran dana aja,” kata Lisa usai pemeriksaan.
Lisa mengakui menerima aliran dana terkait kasus ini. Namun, ia enggan menyebut jumlah yang diterima. “Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya,” ujarnya.
Pengacara Lisa, John Boy, menambahkan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan berikutnya. “Ke depannya karena ini ada panggilan selanjutnya, kita nunggu kabar dari KPK,” katanya.
Lisa tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan kemeja cokelat dan didampingi tim kuasa hukum. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif. “Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” ucapnya.
Kasus Korupsi Iklan BJB
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama BJB
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pemilik agensi BSC & Wahana Semesta Bandung Ekspress
- R. Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama & Cipta Karya Sukses Bersama
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pengadaan iklan Bank BJB pada 2021-2023. Dari anggaran sekitar Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan di media. Sisanya, sekitar Rp222 miliar, diduga menjadi dana fiktif yang dialihkan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
KPK saat ini menelusuri aliran dana tersebut, termasuk pihak yang menginisiasi pengadaan di luar mekanisme resmi. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB. Ridwan Kamil menyatakan siap bersikap kooperatif.
Kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, tetapi hingga kini belum ada yang ditahan.[THQ]

