RELUNG.ID- Setelah lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Tika Wulandari, terduga pelaku penipuan perumahan syariah di Kota Lubuklinggau, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar. “Iya, Alhamdulillah sudah ditangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Juni 2025.
Tika Wulandari yang merupakan Owner Perumahan Syariah PT Buraq Nur Syariah, ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Juni 2025. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus, Ipda M Dodi Rislan.
Meski belum dirilis secara resmi oleh Polres Lubuklinggau, penangkapan ini menjadi sorotan karena besarnya jumlah korban dalam kasus tersebut. Tika diduga telah menipu ratusan orang melalui proyek perumahan syariah fiktif, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini mulai terungkap sejak 2020 dan berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara, Tika ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk DPO Polda Sumatera Selatan dan Polres Lubuklinggau sejak 14 April 2021.
Penangkapan ini memberikan harapan baru bagi para korban yang telah menanti kejelasan hukum selama bertahun-tahun. Polisi saat ini tengah mendalami kasus lebih lanjut dan mempersiapkan proses hukum terhadap tersangka.[YKP]

