Riki, 32, pelaku pembunuhan sadis di Jalan Poros Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Karang Dapo, Rabu (31/8).
Warga Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ini terpaksa ditembak. Lantaran, melawan saat akan ditangkap di warung dekat rumah kerabatnya di Lubuklinggau, Sumsel.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons mengatakan tersangka ini merupakan residivis kasus Curas di Jalinsum Wilayah Rupit dan pernah mendekam di penjara pada 2018 lalu. Di tahun 2020, tersangka kembali melancarkan aksi sadisnya tersebut terhadap korban Irwansyah, warga Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
“Tersangka dua tahun sudah menjadi buron,” katanya, Rabu (31/8)
Aksi ini dilakukan tersangka di Jalan Poros Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Tersangka membacok punggung belakang korban dengan sajam jenis parang. Tak hanya itu, tersangka juga menebas leher bagian belakang korban hingga nyaris putus. Akibat kejadian itu korban tewas ditempat
“Motif tersangka membunuh korban dikarenakan tersangka dendam kepada korban yang memberitahukan dimana tersangka menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian kepada pemilik motor, yang disembunyikan tersangka didekat rumah korban,” jelas Kapolsek.
Dari keterangan tersangka, sebelum membunuh, tersangka sudah beberapa kali mencari dan mendatangi rumah korban. Bahkan, tersangka juga mendatangi rumah orangtua korban sambil membawa parang. Namun, korban selalu menghindar. Hingga akhirnya tersangka mengintai korban dari rumah kosong dekat tempat kejadian dan menunggu korban melintas.
Korban akhirnya melintas bersama ibu dan adik kandungnya. Kemudian, tersangka secara diam-diam langsung membacok korban dari arah belakang. Saksi yang melihat korban dibacok langsung berteriak histeris hingga tersangka melarikan diri meninggalkan korban
Tersangka kemudian menjadi DPO Polsek Karang Dapo dan selalu berpindah-pindah tempat persembunyian yakni ke Dungai Baung daerah Rawas Ulu (Muratara), Selangit (Musi Rawas), ke Jambi dan Kota Lubuklinggau.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya. Saat ditangkap tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
