RELUNG.ID – Sempat buron selama kurang lebih empat tahun, M Ilham alias Donok (31) pelaku begal sadis yang beraksi pada 2022 silam berhasil dibekuk anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan ini berawal dari pihaknya menerima informasi tentang keberadaan tersangka MI alias Donok.
“Tersangka ini telah lama kita cari dan masuk target operasi kita. Jadi setelah menerima informasi tersebut, anggota kita di lapangan langsung melakukan upaya paksa,” ungkap Musa kepada wartawan.
Musa mengatakan tersangka MI alias Donok merupakan pelaku terakhir yang belum tertangkap. Sedangkan dua rekannya yakni VA alias Joker dan AS alias Padang sudah terlebih dahulu diringkus polisi.
Masih dikatakan oleh Musa, ketiga pelaku MI, VA dan As membegal sepeda motor milik M Dwi (31) di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada 11 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Modus operandinya, saat korban melintas di TKP, pelaku berbonceng tiga langsung memepet. Salah satu pelaku mencabut paksa kunci kontak motor korban hingga pada akhirnya kendaraan mati,” jelas Musa.
Kemudian, kata Musa, tersangka MI mengejar korban M Dwi sambil mengayunkan pedang. Merasa ketakutan korban menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, sambungnya, korban M Dwi harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 6047 LAA. Total kerugian ditafsirkan mencapai Rp10 juta.,
“Saat ini tersangka MI sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini juga dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026 yang sedang berlangsung,” ungkap Musa.
Sementara itu, tersangka M Ilham alias Donok saat diamankan polisi mengakui perbuatannya. Dia berkata hanya dua kali melakukan aksi begal sepeda motor.
“Cuma dua kali, itupun sudah sangat lama Pak. Saya cuma ambil motor, Demi Allah Pak. Saya cuma dikasih mereka uang Rp1 juta,” tutur warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini.
Tersangka M Ilham alias Donok dijerat dengan Pasal 479 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan kekerasan atau curas. (LWM)

