RELUNG.ID – Polres Pagar Alam menangkap satu dari lima pelaku perampokan terhadap seorang petani kopi di Kota Pagar Alam.
Korban tidak hanya kehilangan hasil panen lebih dari satu ton, tetapi juga mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Pelaku yang ditangkap yakni Aguscik bin Junaydi (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Lahat. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus perampokan tersebut menimpa Hudri (62), warga Dusun Pematang Bango, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Peristiwa terjadi pada 21 Agustus 2026 ketika korban berada di pondok kebunnya.
Korban didatangi lima orang pelaku yang kemudian melakukan aksi perampokan disertai kekerasan. Hudri diduga diikat pada bagian tangan dan disumpal mulutnya sebelum para pelaku membawa hasil panen serta sejumlah barang miliknya.
Setelah kejadian, korban berhasil ditemukan dan dibebaskan oleh masyarakat setempat. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui para pelaku membawa 12 karung berisi kopi kering dengan total berat lebih dari satu ton. Selain hasil panen, sejumlah barang milik korban juga turut dibawa. Akibat penganiayaan tersebut, Hudri mengalami luka dan trauma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Aguscik kemudian berhasil diamankan polisi. Sementara empat rekannya masih dalam pengejaran dan petugas terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi tersebut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengatakan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron terus dilakukan.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polres Pagar Alam, Senin (24/8/2026).
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri secara kooperatif. Jangan menunggu sampai kami melakukan tindakan kepolisian,” tegas Adam.
Ia mengingatkan para pelaku agar tidak melakukan perlawanan apabila nantinya ditemukan petugas.
“Kalau melawan petugas, terlebih sampai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Kami berharap para pelaku memahami hal tersebut dan memilih menyerahkan diri dengan baik,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan.
Barang bukti tersebut antara lain tali paria berwarna hitam, linggis, karung, mesin penggilingan kopi, mesin senso, potongan batang kopi, penutup wajah, serta sejumlah barang lainnya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk motif dan rangkaian kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
Para pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana sesuai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Kapolres menegaskan Polres Pagar Alam akan terus memburu empat pelaku lainnya hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan dan meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya sampai seluruhnya berhasil ditangkap,” pungkasnya. (TFK)

