RELUNG.ID – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2026 mulai mengerucut. Perwakilan buruh mendorong kenaikan sebesar 8,69 persen atau setara lebih dari Rp300 ribu dari upah tahun sebelumnya. Angka tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Sumsel sepanjang tahun berjalan.
“Usulan kenaikan 8,69 persen ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi 5,20 persen dan inflasi 3,49 persen year on year Oktober 2025,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur serikat pekerja, Jumat (28/11/2025).
Ia menyebutkan, metode penghitungan yang mereka ajukan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/2023, yang juga menjadi dasar dalam penetapan upah 2025. Namun, ia menegaskan bahwa buruh tetap akan menilai apakah kebijakan yang diambil pemerintah nantinya berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Kalau regulasi yang turun nanti tidak pro buruh, tentu kami tolak,” tegasnya.
Hingga kini, pembahasan upah tahun 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Sumsel. Seluruh unsur hadir dalam pertemuan tersebut, mulai dari Disnakertrans, biro hukum, akademisi, pengusaha, Kadin, hingga perwakilan serikat buruh. Namun proses belum dapat tuntas karena pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi final mengenai perhitungan upah tahun depan.
“Kami masih melakukan simulasi berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang beredar, karena juklak resminya dari Kemenaker belum turun,” jelasnya.
Menariknya, tidak ada pihak yang secara eksplisit menolak usulan kenaikan 8,69 persen. Semua unsur, baik pemerintah maupun pengusaha, memilih menunggu aturan resmi sebelum menyatakan sikap.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan dilakukan pekan depan sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat. Sesuai agenda nasional, UMP dan UMSP Sumsel untuk tahun 2026 akan diumumkan pada awal Desember.
“Pengumumannya tanggal 8 Desember,” pungkasnya.[THQ]

