RELUNG.ID – Menghadapi musim kemarau, Polsek Rawas Ulu meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Karhutla Polda Sumatera Selatan kepada masyarakat di Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Hari Suharto, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas Polres Muratara AKP Eryunik mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah mitigasi menjelang puncak musim kemarau guna meminimalkan risiko terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Rawas Ulu.
Dalam penyampaian maklumat tersebut, polisi menegaskan bahwa membakar hutan maupun lahan merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga kawasan perkebunan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Kebakaran hutan tidak hanya menyebabkan polusi asap, tetapi juga merusak ekosistem, habitat satwa, serta berpotensi memicu bencana banjir dan tanah longsor,” ujar AKP Eryunik.
Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran selama musim kemarau.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Rawas Ulu berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Rawas Ulu dari kebakaran hutan dan lahan demi terciptanya lingkungan yang sehat serta kualitas udara yang tetap terjaga,” pungkasnya. (LTM)

