RELUNG.ID – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tiga sertifikat sebelum mendistribusikan makanan kepada masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai respon atas sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah. Menurutnya, standar sertifikasi menjadi benteng utama untuk memastikan keamanan pangan bagi anak-anak sekolah penerima manfaat MBG.
“Minimal ada tiga sertifikasi yang harus dipenuhi: Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang terkait standar gizi dan manajemen risiko, serta sertifikasi halal,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Selain tiga syarat tersebut, seluruh proses akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai jaminan tambahan. “Kemenkes, BPOM, dan BGN akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini adalah standarisasi minimal yang wajib dipenuhi,” jelasnya.
Meski begitu, Budi mengakui sebagian besar SPPG saat ini masih dalam proses mengurus SLHS, bahkan belum semua memiliki data lengkap terkait kepemilikan izin tersebut. “Saya tahu sebagian besar masih dalam proses, dan datanya belum lengkap di saya,” tambahnya.
Kasus keracunan yang sempat terjadi di Desa Talagasari, Garut, menjadi pengingat betapa pentingnya standar keamanan pangan dalam distribusi MBG. Meski SPPG di desa itu tetap beroperasi, pemerintah menekankan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak berulang.[THQ]

