RELUNG.ID – Aksi pencurian kabel listrik milik PT Pertamina EP terungkap.
Seorang pria bernama Jaka (29), warga asal Desa Talang Balai, Muara Enim, nekat memotong kabel sepanjang 25 meter dari panel listrik di Sumur TLJ-220, Talang Jimar, Prabumulih Timur.
Kejadian itu terjadi pada 13 Agustus 2025, pukul 08.30 WIB.
Kabel jenis AWG 4 yang terpasang rapi di lokasi, dipreteli habis oleh Jaka setelah ia menurunkan panel listrik dan memotongnya.
Ulah nekat itu membuat pihak Pertamina merugi hingga Rp9,5 juta.
Atas peristiwa itu, EPP (35) seorang petugas Keamanan perusahaan langsung melapor ke Polres Prabumulih.
Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, berhasil melacak keberadaan pelaku setelah satu bulan menjadi buronan.
Pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB, Jaka sedang asyik nongkrong di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari penangkapan ini kami menyita satu unit motor Honda Gear warna hitam yang digunakan Jaka saat beraksi,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SMP)

