RELUNG.ID — Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Untuk menekan kasus tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan rencana pelaksanaan program kursus calon pengantin (catin) yang akan berlangsung selama satu semester.
“Bayangkan, 2,2 juta orang menikah setiap tahun, berarti sekitar 4 juta orang. Dari jumlah itu, 35 persen di antaranya bercerai, dan 80 persen perceraian terjadi dalam usia pernikahan di bawah lima tahun,” ungkap Nasaruddin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Angka perceraian yang tinggi ini, kata Nasaruddin, sebagian besar membawa dampak sosial yang merugikan perempuan dan anak-anak.
Nasaruddin juga mengungkapkan ada 13 faktor utama penyebab perceraian di Indonesia. Di antaranya adalah masalah ekonomi, perbedaan usia, perbedaan tingkat pendidikan, dan pernikahan lintas agama.
“Yang paling rawan adalah perkawinan lintas agama, yang menyumbang lebih dari 90 persen kasus perceraian,” tambahnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenag menilai pembekalan yang memadai bagi calon pengantin sangat penting agar mereka lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga.
“Bayangkan, bagaimana mungkin pernikahan bisa bertahan jika nasihat pernikahan hanya diberikan selama tujuh menit? Oleh karena itu, kami berencana membuat kursus calon pengantin setara satu semester,” jelas Nasaruddin.
Program ini terinspirasi dari sistem pembekalan pra-nikah yang diterapkan dalam agama Katolik dan di beberapa negara yang memberikan pendidikan jangka panjang bagi calon pengantin.
“Di beberapa negara dan agama Katolik, pembekalan pra-nikah bisa berlangsung seperti kuliah satu semester. Ini yang akan kita adaptasi,” tambahnya.
Selain itu, Kemenag berencana bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memperkuat bimbingan pernikahan demi menekan angka perceraian dan mencegah dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kerja sama ini diharapkan bisa menciptakan ketenangan, keharmonisan, dan kedamaian dalam rumah tangga,” tutup Nasaruddin.
Program kursus calon pengantin ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun fondasi pernikahan yang kokoh dan meminimalisir risiko perceraian di masa depan.[THQ]

