Pelarian Peri Yandi alias Goyek (29) selama dua tahun akhirnya dihentikan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumsel, Kamis kemarin (1/9).
Peri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melakukan pembunuhan terhadap korban Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo 2020 silam.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di perbukitan wilayah Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi. Untuk menuju lokasi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Tohirin bersama Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto dan personel lainnya yang dibackup AKP M Aidil Fitri harus berjalan kaki sekitar 4 jam.
“Kalau pakai motor sekitar 2 jam. Tapi kami malam itu berjalan kaki sekitar 4 jam ke pondok tersangka,” katanya, Jumat (2/9)
Saat penggerebekan, tersangka tidak mau menyerah dan mencoba melakukan perlawanan pakai tombak. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas. “Korban tidak mengindahkan tembakan peringatan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dan mengenai tangan kiri dan membuatnya menyerah,” terangnya.
Dia menjelaskan, tersangka ini melakukan aksi pada tahun 2020 silam di Jalan Perkebunan PT ELAP PLASMA Divisi 1 Bukit Gadung, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo. Korbannya Adi Putra, petani, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo.
“Kejadian awalnya mereka cekcok mengenai buah sawit. Sehingga saling mengeluarkan senjata sajam dan sempat bergulat,” ujarnya.
Tersangka luka dibagian tangan sedangkan korban menglalami 2 luka tusuk di perut kiri. Pisau yang digunakan tersangka jenis Rambai Ayam panjang sekitar 30 cm. Setelah itu, tersangka pergi dan memberitahukan kejadian ini kepada istrinya. Sekalian pamit bersembunyi di kebun Talang Pesirah, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.
Namun tersangka ini sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Pernah di daerah perbukitan Pendopo, di Muara Pinang dan terakhir di Talang Matang Ubang, Tebing Tinggi, sehingga menyulitkan untuk ditangkap.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres. Tersangka diancam pidana penjara 15 tahun,” tutupnya.
