RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang menutup sementara tiga usaha pembuatan tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Hal ini dikarenakan temuan sistem pengelolaan limbah yang belum memenuhi ketentuan lingkungan dan berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemkot Palembang tetap berkomitmen mendukung investasi dan aktivitas usaha masyarakat.
Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan, terutama terkait pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan.
“Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat berinvestasi maupun menjalankan usaha. Tetapi seluruh kegiatan usaha harus tetap memperhatikan peraturan, khususnya dalam pengelolaan limbah agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Berdasarkan data Pemkot Palembang, terdapat 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun, masih ditemukan beberapa usaha yang belum mengelola limbah secara optimal sehingga berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga.
Menurut Ratu Dewa, limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya menimbulkan bau dan mengganggu masyarakat, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan, vegetasi, hingga ekosistem di sekitarnya.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memiliki IPAL yang memenuhi standar sehingga kegiatan produksi dapat berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Penutupan sementara ini merupakan bentuk pembinaan. Kami memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Setelah memenuhi ketentuan, usaha dapat kembali beroperasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar sentra industri tahu tersebut.
Sebelumnya, DLH telah beberapa kali memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun, hingga dilakukan peninjauan, tiga usaha tersebut belum melakukan pembenahan sesuai ketentuan.
“Kami memahami setiap pelaku usaha memiliki keterbatasan. Namun, pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab bersama. Karena belum ada perbaikan, maka kami mengambil langkah penghentian sementara operasional sampai pengelolaan limbah dibenahi,” pungkasnya. (DSK)

