Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Cemari Sungai hingga Buang Limbah Sembarangan, 3 Tambang Batubara di Sumsel Resmi Disegel!
Regional

Cemari Sungai hingga Buang Limbah Sembarangan, 3 Tambang Batubara di Sumsel Resmi Disegel!

alwiBy alwi20/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Petugas saat memasang garis PPLH di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penindakan. (@DLHPSumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan lingkungan.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, operasional tiga perusahaan tambang batubara resmi dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.

Tiga perusahaan yang dikenai tindakan tersebut yakni PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Indonesia Batu Prima Energi.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Pastikan Pembangunan Pasar Cinde Dimulai 2026, Tetap Jadi Pasar Tradisional

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Untuk PT Putra Muba Coal, tindakan penegakan hukum dilakukan menyusul temuan longsoran material dari aktivitas operasional stockpile jetty yang mengarah ke Sungai Tungkal.

Sementara itu, PT Tiga Daya Minergy dikenai penghentian kegiatan operasional sekaligus penyegelan lokasi karena dinilai melanggar standar kepatuhan lingkungan hidup.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Sedangkan PT Indonesia Batu Prima Energi diduga melakukan pelanggaran berupa pembuangan air limbah pertambangan secara langsung ke media lingkungan.

Selain penghentian operasional, tim juga melakukan penyegelan di area KPL Corundum Beryl.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel bersama tim Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) telah turun langsung melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan.

Baca juga :   Tak Kendor Saat Ramadan, Sumsel Andalkan Pajak dan BUMD Dongkrak PAD

Petugas juga memasang garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penindakan.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian alam Sumatera Selatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegasnya. (vid)

DLHP Sumsel Pelanggaran Lingkungan Pemprov Sumsel PT Indonesia Batu Prima Energi PT Putra Muba Coal PT Tiga Daya Minergy Tambang Batubara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleItel A100 Pro Resmi Meluncur, Usung Layar 90Hz dan Baterai 5.000mAh
Next Article Lebih 50 Perusahaan Minerba Dibekukan, ESDM Ancam Cabut IUP Tambang Nakal yang Tak Urus RKAB
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?