RELUNG.ID – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Cik Ujang mengingatkan perusahaan tambang agar disiplin mematuhi aturan terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan mereka. Peringatan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat atas rusaknya jalan provinsi akibat lalu lintas kendaraan berat yang setiap hari melintas.
“Banyak truk perusahaan melintas tanpa aturan yang jelas, akibatnya jalan cepat rusak dan pengguna jalan lain terganggu,” ujar Cik Ujang dalam rapat pembahasan perlintasan sebidang di ruas jalan provinsi Sp Raja–Modong, Kabupaten PALI, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Pemprov Sumsel juga membahas rencana pembangunan flyover di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, yang disebut sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.
Menurut Cik Ujang, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, termasuk di sektor pertambangan. Namun, kehadiran investor harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung, sementara masyarakat menanggung kerugian. Harus ada izin, tata kelola, dan koordinasi resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, mulai 1 Januari 2026 seluruh aktivitas angkutan tambang yang menggunakan jalan negara maupun provinsi wajib melewati mekanisme resmi dengan melapor ke dinas terkait. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keteraturan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
“Investasi memang penting untuk ekonomi, tapi kepentingan masyarakat jauh lebih utama. Jalan provinsi dan kabupaten adalah fasilitas umum, bukan hanya untuk kepentingan industri,” pungkasnya.[THQ]

