RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai M Jalili Sairin telah mengeluarkan putusan banding, dalam kasus dugaan penggelapan
dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Dalam putusan tersebut, PT Palembang memperkuat putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan banding yang dikeluarkan PT Palembang.
“Info dari bidang Pidum. Iya, akan kasasi,” kata Vanny saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (3/10) siang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Reinhard Wattimena mengatakan, upaya kasasi merupakan hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dijamin oleh undang-undang.
“Ada upaya hukum lagi kasasi, dan kami tetap akan fight. Kami sudah siap, itu upaya hukum dan itu hak dari jaksa penuntut umum. Itu dijamin oleh undang-undang. Kami akan menunggu itu. Kita mengapresiasi putusan PT Palembang yang memperkuat putusan sela,” singkatnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.
“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan. (DNP)

