DSP (22) seorang pemuda di Muara Enim harus berurusan dengan polisi. Lantaran, dilaporkan oleh sang mantannya berinisial B (22) karena telah menyebarkan foto bugilnya.
Kejadian ini berawal saat pelaku mengajak korban yang merupakan mantan kekasihnya untuk bercinta dan berhubungan intim. Namun, korban menolak hal tersebut. Karena ditolak. pelaku pun menyebarkan foto bugil korban di akun media sosial korban. Akibat kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muara Enim.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan foto korban ini diambil saat mereka pacaran di tahun 2019 lalu. Dimana, mereka juga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana, dan pelaku juga meminta korban mengirimkan foto yang lainnya.
“Kemudian, pada 26 November lalu, pelaku ini meminta korban untuk melayaninya, apabila tidak bersedia pelaku akan menyebar foto tersebut ke facebook,” katanya.
Korban menolak ajakan bercinta dari pelaku, hingga keesokan harinya foto tanpa busana sang mantan pun tersebar di facebook korban dan diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke SPKT Polres Muara Enim.
Setelah mendapatkan laporan dan informasi keberadaan pelaku, Polres Muara Enim langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Minggu (18/12) lalu di Palembang. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu baju rajut warna cream, satu rok plisket panjang warna hitam, satu kaos dalam warna merah, satu celana pendek warna hitam, satu pakaian dan celana dalam.
“Pelaku telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
