RELUNG.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama berbulan-bulan meresahkan warga Palembang dan Banyuasin akhirnya ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun, pengungkapan ini menjadi pintu masuk terbukanya dugaan komplotan curanmor terorganisasi yang sengaja menyasar lokasi-lokasi yang dianggap aman dari pantauan warga.
M Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30) diringkus di sebuah kontrakan kawasan Maskarebet, Palembang, Kamis (20/11/2025) malam. Mereka diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan polisi.
“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota Jatanras langsung melakukan penangkapan. Keduanya terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di Palembang hingga Banyuasin,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (21/11/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap pola yang digunakan kedua pelaku. Sejak Juli hingga Oktober 2025, mereka telah beroperasi di sedikitnya 10 TKP. Perumahan elite hingga lorong perkampungan menjadi sasaran, bahkan tempat ibadah seperti Masjid Al-Muhajirin tidak luput dari target.
Polisi menyebut keduanya memanfaatkan waktu ketika warga beraktivitas di luar rumah, menggunakan kunci T modifikasi untuk membobol pagar maupun rumah.
“Mereka sengaja mengincar permukiman sepi, bahkan area masjid saat jemaah tidak berada di sekitar lokasi,” jelas Nandang.
Salah satu aksi paling nekat dilakukan pada 15 September 2025 di kawasan Jalan Kol Sulaiman Amin, Lorong Perintis, Alang-alang Lebar. Pelaku mendobrak pagar dan menggasak tiga sepeda motor serta satu sepeda listrik milik warga bernama Mulyadi. Kerugiannya mencapai Rp50 juta.
Selain itu, keduanya mengakui pernah beraksi di Perumahan Pemda Palembang, Perumnas Talang Kelapa, Jalan Irigasi Pakjo, Komplek Maskarebet, Perumahan Tanah Mas Jadongan Banyuasin, dan beberapa titik lainnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah motor yang sudah diubah penampilannya untuk menghilangkan jejak, termasuk 1 unit Honda Beat warna bunglon, 1 unit Yamaha Mio M3 hitam-kuning, 1 unit sepeda listrik yang sudah dicat ulang dan 2 kunci T modifikasi
Pengubahan warna dan bodi motor ini dinilai sebagai indikasi bahwa pelaku berupaya mengaburkan identitas barang curian untuk kemudian dijual secara sembunyi atau dipreteli.
Pengakuan kedua tersangka mengarah pada dugaan kelompok curanmor yang lebih besar. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial MA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi otak logistik kelompok tersebut.
Rahmad dan Sandi kini ditahan di Ditreskrimum Polda Sumsel dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.[FZI]

