Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curanmor Lintas Palembang – Banyuasin Dibongkar: Duo Pelaku Sasar Rumah Sepi hingga Masjid, Satu Komplotan Masih Buron
Hukum

Curanmor Lintas Palembang – Banyuasin Dibongkar: Duo Pelaku Sasar Rumah Sepi hingga Masjid, Satu Komplotan Masih Buron

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka Rahmad Romadon dan Sandi Pratama pelaku Curanmor yang ditangkap unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama berbulan-bulan meresahkan warga Palembang dan Banyuasin akhirnya ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun, pengungkapan ini menjadi pintu masuk terbukanya dugaan komplotan curanmor terorganisasi yang sengaja menyasar lokasi-lokasi yang dianggap aman dari pantauan warga.

M Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30) diringkus di sebuah kontrakan kawasan Maskarebet, Palembang, Kamis (20/11/2025) malam. Mereka diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan polisi.

“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota Jatanras langsung melakukan penangkapan. Keduanya terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di Palembang hingga Banyuasin,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (21/11/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap pola yang digunakan kedua pelaku. Sejak Juli hingga Oktober 2025, mereka telah beroperasi di sedikitnya 10 TKP. Perumahan elite hingga lorong perkampungan menjadi sasaran, bahkan tempat ibadah seperti Masjid Al-Muhajirin tidak luput dari target.

Polisi menyebut keduanya memanfaatkan waktu ketika warga beraktivitas di luar rumah, menggunakan kunci T modifikasi untuk membobol pagar maupun rumah.

“Mereka sengaja mengincar permukiman sepi, bahkan area masjid saat jemaah tidak berada di sekitar lokasi,” jelas Nandang.

Salah satu aksi paling nekat dilakukan pada 15 September 2025 di kawasan Jalan Kol Sulaiman Amin, Lorong Perintis, Alang-alang Lebar. Pelaku mendobrak pagar dan menggasak tiga sepeda motor serta satu sepeda listrik milik warga bernama Mulyadi. Kerugiannya mencapai Rp50 juta.

Selain itu, keduanya mengakui pernah beraksi di Perumahan Pemda Palembang, Perumnas Talang Kelapa, Jalan Irigasi Pakjo, Komplek Maskarebet, Perumahan Tanah Mas Jadongan Banyuasin, dan beberapa titik lainnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah motor yang sudah diubah penampilannya untuk menghilangkan jejak, termasuk 1 unit Honda Beat warna bunglon, 1 unit Yamaha Mio M3 hitam-kuning, 1 unit sepeda listrik yang sudah dicat ulang dan 2 kunci T modifikasi

Pengubahan warna dan bodi motor ini dinilai sebagai indikasi bahwa pelaku berupaya mengaburkan identitas barang curian untuk kemudian dijual secara sembunyi atau dipreteli.

Pengakuan kedua tersangka mengarah pada dugaan kelompok curanmor yang lebih besar. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial MA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi otak logistik kelompok tersebut.

Rahmad dan Sandi kini ditahan di Ditreskrimum Polda Sumsel dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.[FZI]

Curanmor Palembang-Banyuasin Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejar Sisa 11 Persen, Sumsel Genjot Sektor Pajak yang Lemah
Next Article Dalang Muda Penjaga Warisan: Perjuangan Wirawan Rusdi Menghidupkan Kembali Wayang Kulit Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?