RELUNG.ID – Seorang pemuda di Empat Lawang, Igo Ardiansyah (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran, melakukan aksi pencurian di tempat fitnes Hero Gym Empat Lawang.
Aksi pencurian pemuda asal Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini diperkirakan terjadi pada Rabu malam (12/2/2026).
Kasus ini pertama kali terungkap saat salah satu pelanggan Hero Gym hendak menggunakan alat beban tersebut, namun barang yang dicari sudah tidak ada di tempatnya.
Kurnia Rahman, pegawai gym yang merasa curiga, langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, sosok Igo terlihat jelas sedang melancarkan aksinya.
Berbekal bukti digital yang akurat, pihak gym segera melapor ke Polres Empat Lawang.
Merespons laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung bergerak cepat. Identitas pelaku berhasil dikantongi melalui analisis rekaman CCTV. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di Talang Banyu.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda Yulius Saputra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Kanit.
Namun, barang bukti dumbbell 26 kg tersebut ternyata sudah dijual pelaku ke tempat loakan barang bekas seharga Rp 117.000. Kini, Igo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana dan/atau Pasal 476 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (SLM)

