RELUNG.ID – Pasangan suami istri (Pasutri), Ali Gojes (39) dan Eka Priana (43) asal Prabumulih ini terpaksa menghabiskan malam tahun baru di penjara.
Pasalnya, warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, diciduk Tim Opsnal Tekab Prabu setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Pasar Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025). Saat itu, seorang petugas kebersihan bernama Epan mendapati pintu gudang Puskesmas dalam kondisi terbuka. Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke rekannya Hepri.
“Saat di cek, ternyata tiga kunci gembok pengaman dirusak dan sejumlah barang inventaris telah raib,” katanya.
Barang yang hilang tersebut yaitu, satu unit mesin genset merek Pro-Quip tipe RG4800XE berwarna kuning, satu unit AC merek LG 1 PK, serta dua unit komputer merek Asus dan Acer dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Atas kejadian tersebut, laporan diteruskan kepada Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih, Yuli Susanti. Selanjutnya, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Prabumulih.
“Dari laporan ini Tim Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama, dua terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” pungkasnya. (SMP)

