RELUNG.ID- Seorang pemuda berinisial MB (33) ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah kedapatan mencuri kabel di bawah Stasiun LRT Bumi Sriwijaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I (IB I), Palembang.
Pelaku diamankan setelah aksinya diketahui oleh seorang saksi bernama Deni Irawan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 06.40 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi Ananta mengatakan, saat itu saksi melihat seorang pria sedang duduk sambil memotong kabel LRT yang berada di dalam tanah.
Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian.
“Jadi benar adanya pelaku pencurian kabel di bawah Stasiun LRT Bumi Sriwijaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang,” ujar AKBP Jepi, Sabtu (4/7/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel LRT, pipa pelindung kabel (paralon), dua buah tang bergagang hitam-hijau, sebuah palu bergagang kuning-hitam, satu kunci pas, serta sebuah tas selempang berwarna hitam dan biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, MB masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain maupun adanya pelaku lain yang terlibat.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terkait adanya dugaan TKP lain dan rekannya,” kata Jepi.
Akibat perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.[YKP]

