RELUNG.ID – Polsek Cambai mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau pencurian kabel listrik.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap Ledianto yang berprofesi sebagai petani di rumahnya di Dusun II Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah mengatakan, kejadian ini terjadi pada 12 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Nigata Cambai Kota Prabumulih. Di mana, korbannya yaitu Herman pemilik dari PT IndoRubber.
Pelaku ini mencuri kabel listrik milik PT IndoRubber jenis NYFGBY warna hitam sepanjang 50 meter
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan melaporkannya ke polisi,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Elang Muara yang dipimpinnya menangkap pelaku, Ledianto. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 buah tas selempang warna hitam merk Supreme, 1 buah pisau carter warna biru, 1 buah sarung tangan, 1 buah golok bergagang kayu warna coklat, tembaga kabel jenis NYFGBY, dan kabel listrik jenis NYFGBY warna hitam,
“Pelaku juga mengakui perbuatannya, kami akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tambahnya.
Polsek Cambai mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari. “Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami dalam menjaga kamtibmas,” pungkasnya. (SMP)

