RELUNG.ID-Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan PT Bukit Asam (PTBA) berujung buntu.
Rapat yang digelar di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (1/8/2025), tak menghasilkan keputusan konkret soal ganti rugi lahan yang digusur untuk proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 milik PTBA.
Dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, rapat dihadiri perwakilan warga, tim kuasa hukum, pihak PTBA, Dinas Kehutanan, serta jajaran Komisi I, II, dan IV.
Namun, pertemuan tak membuahkan kesepakatan karena polemik menyangkut luas lahan dan jumlah warga penerima ganti rugi masih kabur.
DPRD Sumsel menegaskan tidak boleh ada aktivitas di lahan yang masih dalam sengketa. “Rapat ini menyimpulkan, tidak ada aktivitas di lahan bersengketa sampai ada kejelasan. PTBA dan warga diminta duduk bersama lagi pada 5 dan 7 Agustus untuk bahas nilai ganti rugi dan verifikasi lahan,” tegas Andie Dinialdie.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Meilinda, menegaskan warga hanya minta ganti rugi pantas. “Jangan abaikan nilai keadilan. Ganti rugi tak bisa disamaratakan,” katanya.
Sekretaris Komisi II, Fenus Antonius, mengingatkan agar negara tidak memusuhi rakyatnya. “Tanpa rakyat, tak ada negara. Harusnya proyek ini membawa manfaat, bukan konflik,” ucapnya.
Ketua Komisi IV, M Yansuri, meminta aparat tidak dipakai untuk menekan warga. “Kalau warga benar, silakan lanjut ke jalur hukum. Jangan intimidasi,” tandasnya.
Anggota Komisi I, Toyeb Rakembang, menolak alasan PTBA menggunakan Perpres untuk menekan warga. “Selesaikan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Connie Pania Puteri, menyebut lahan yang berpotensi tergusur mencapai 1.765 hektare, bukan sekadar 90 hektare seperti klaim PTBA.
“Warga cemas karena dianggap menduduki kawasan hutan. Padahal tidak pernah ada sosialisasi soal status lahan. PTBA main gusur pakai aparat Brimob dan TNI tanpa sepeser pun ganti rugi,” ujarnya.
Connie mengkritik penggunaan Perpres 78/2023 oleh PTBA sebagai dasar pemberian santunan. “Proyek ini bukan proyek strategis nasional. Harusnya pakai Pergub Sumsel No. 40/2017. Bukan cuma santunan, warga berhak atas ganti rugi yang layak,” tegasnya.
Direktur SDM PTBA, Ihsanuddin Umar, berdalih pihaknya baru memiliki data untuk 29 hektare dan belum bisa memastikan sisanya. “Kami masih identifikasi. Bisa jadi lahan yang diklaim warga di luar operasi kami. Proyek butuh 140 hektare, yang 90 hektare diklaim sebagai kebun warga, itu pun belum jelas siapa pemiliknya,” ujarnya.
Asisten I Pemprov Sumsel, Sunarto, menyarankan agar persoalan nilai ganti rugi diuji lewat dua hingga tiga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pembanding.
“Jika belum sepakat, jangan lakukan aktivitas dulu. Proyek ini besar, tapi nasib rakyat jangan dikorbankan,” katanya.
Sebelumnya pihak PTBA melalui Enviro Management & Mining Support Sub Division Head, Amarudin mengatakan pihaknya sudah menjalankan proses ganti rugi atau pemberian kerohiman sesuai tahapan.
“Meskipun saat ini belum ada kesepakatan, namun kami tetap menjalakan sesuai tahapan. tentunya patokan kita berdasarkan yang sudah ditentukan oleh lembaga KJPP,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang sebelumnya konsesi dari PT Musi Hutan Persada (MHP) sebelum diambil alih oleh PTBA.
“Memang sebelumnya itu kawasan hutan yang merupakan konsesi PT MHP dan itu sudah terbit sejak tahun 2019. Kendati demikian kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalhan dengan warga dengan persuasif,” pungkasnya. (DSK)

