Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»RDP Sengketa Lahan Desa Darmo Buntu, Warga Tolak Dalih PT Bukit Asam
Regional

RDP Sengketa Lahan Desa Darmo Buntu, Warga Tolak Dalih PT Bukit Asam

Indra PrajaBy Indra Praja01/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan PT Bukit Asam (PTBA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan PT Bukit Asam (PTBA) berujung buntu.

Rapat yang digelar di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (1/8/2025), tak menghasilkan keputusan konkret soal ganti rugi lahan yang digusur untuk proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 milik PTBA.

Dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, rapat dihadiri perwakilan warga, tim kuasa hukum, pihak PTBA, Dinas Kehutanan, serta jajaran Komisi I, II, dan IV.

Baca juga :   Dirjen Minerba Hentikan Aktivitas PTBA di Site Muara Tiga Besar Akibat Fatality di Akhir Tahun

Namun, pertemuan tak membuahkan kesepakatan karena polemik menyangkut luas lahan dan jumlah warga penerima ganti rugi masih kabur.

DPRD Sumsel menegaskan tidak boleh ada aktivitas di lahan yang masih dalam sengketa. “Rapat ini menyimpulkan, tidak ada aktivitas di lahan bersengketa sampai ada kejelasan. PTBA dan warga diminta duduk bersama lagi pada 5 dan 7 Agustus untuk bahas nilai ganti rugi dan verifikasi lahan,” tegas Andie Dinialdie.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Meilinda, menegaskan warga hanya minta ganti rugi pantas. “Jangan abaikan nilai keadilan. Ganti rugi tak bisa disamaratakan,” katanya.

Baca juga :   Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Sumsel Dimutasi

Sekretaris Komisi II, Fenus Antonius, mengingatkan agar negara tidak memusuhi rakyatnya. “Tanpa rakyat, tak ada negara. Harusnya proyek ini membawa manfaat, bukan konflik,” ucapnya.

Ketua Komisi IV, M Yansuri, meminta aparat tidak dipakai untuk menekan warga. “Kalau warga benar, silakan lanjut ke jalur hukum. Jangan intimidasi,” tandasnya.

Anggota Komisi I, Toyeb Rakembang, menolak alasan PTBA menggunakan Perpres untuk menekan warga. “Selesaikan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.

Baca juga :   TIBIA Jadi Motor Budaya Inovasi PTBA Hadapi Tantangan Industri Energi

Kuasa hukum warga, Connie Pania Puteri, menyebut lahan yang berpotensi tergusur mencapai 1.765 hektare, bukan sekadar 90 hektare seperti klaim PTBA.

“Warga cemas karena dianggap menduduki kawasan hutan. Padahal tidak pernah ada sosialisasi soal status lahan. PTBA main gusur pakai aparat Brimob dan TNI tanpa sepeser pun ganti rugi,” ujarnya.

Connie mengkritik penggunaan Perpres 78/2023 oleh PTBA sebagai dasar pemberian santunan. “Proyek ini bukan proyek strategis nasional. Harusnya pakai Pergub Sumsel No. 40/2017. Bukan cuma santunan, warga berhak atas ganti rugi yang layak,” tegasnya.

Baca juga :   Buntut Insiden Fuelman di Tambang Air Laya, PTBA Langsung Berbenah, Bakal Evaluasi Kontraktor?

Direktur SDM PTBA, Ihsanuddin Umar, berdalih pihaknya baru memiliki data untuk 29 hektare dan belum bisa memastikan sisanya. “Kami masih identifikasi. Bisa jadi lahan yang diklaim warga di luar operasi kami. Proyek butuh 140 hektare, yang 90 hektare diklaim sebagai kebun warga, itu pun belum jelas siapa pemiliknya,” ujarnya.

Asisten I Pemprov Sumsel, Sunarto, menyarankan agar persoalan nilai ganti rugi diuji lewat dua hingga tiga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pembanding.

“Jika belum sepakat, jangan lakukan aktivitas dulu. Proyek ini besar, tapi nasib rakyat jangan dikorbankan,” katanya.

Sebelumnya pihak PTBA melalui Enviro Management & Mining Support Sub Division Head, Amarudin mengatakan pihaknya sudah menjalankan proses ganti rugi atau pemberian kerohiman sesuai tahapan.

Baca juga :   Insiden Fuelman di Tambang Air Laya, Aktivis Desak Pencopotan Kepala Teknik Tambang

“Meskipun saat ini belum ada kesepakatan, namun kami tetap menjalakan sesuai tahapan. tentunya patokan kita berdasarkan yang sudah ditentukan oleh lembaga KJPP,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang sebelumnya konsesi dari PT Musi Hutan Persada (MHP) sebelum diambil alih oleh PTBA.

“Memang sebelumnya itu kawasan hutan yang merupakan konsesi PT MHP dan itu sudah terbit sejak tahun 2019. Kendati demikian kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalhan dengan warga dengan persuasif,” pungkasnya. (DSK)

Darmo KJPP PTBA RDP DPRD Sumsel Warga Darmo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSunindyo Sudah Tancapkan Kukunya di Sumsel: Setelah Bengkulu, Mungkinkah Kejati Sumsel Bergerak dalam Korupsi Batu Bara?
Next Article Curi Kabel Listrik, Petani di Prabumulih Diciduk Polisi
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?