Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Motor di Masjid, Dua Pemuda di OKU Timur Tahun Baru di Penjara
Hukum

Curi Motor di Masjid, Dua Pemuda di OKU Timur Tahun Baru di Penjara

alwiBy alwi01/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lukman (19) dan Ruslan (25) warga Desa Muncak Kabau, Dusun Proyek Sukaraja, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, Sumsel harus tinggal di dalam penjara saat malam tahun baru. Lantaran, telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebuah halaman masjid.

Kapolsek Belitang I, AKP Zahirin mengatakan, aksi pencurian dua pemuda tersebut dilakukan di Masjid Jami Sabilil Muttaqin Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur, Rabu lalu (28/12). Korbannya yaitu, Wasito (57) Warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitan Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

“Saat itu, korban hendak menunaikan Salat Magrib dan memarkirkan motornya dengan posisi stang terkunci di halaman Masjid,” katanya, Rabu (28/12).

Namun, setelah Salat Magrib, dan akan pulang. Ternyata, motor korban ternyata sudah dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.15 juta, dan melapor ke Polsek Belitang I. Kemudian laporan korban ditindak lanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Benar, selain kedua pelaku, anggota kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat Nopol BG 5244 YAH beserta BPKB dan STNK nya. Lalu satu topi dan satu jaket,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tantang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Zahirin.

Sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di Masjid Jami Sabilil Muttaqin Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang. “Iya pak, waktu itu korban sedang Salat Magrib dan motornya di parkirkan di samping masjid,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLantik Pengurus ESI, E-Sport Cabor Baru dengan Penghasilan Menggiurkan
Next Article Malam Tahun Baru Tanpa Hujan, Ternyata Begini Alasannya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?