Lukman (19) dan Ruslan (25) warga Desa Muncak Kabau, Dusun Proyek Sukaraja, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, Sumsel harus tinggal di dalam penjara saat malam tahun baru. Lantaran, telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebuah halaman masjid.
Kapolsek Belitang I, AKP Zahirin mengatakan, aksi pencurian dua pemuda tersebut dilakukan di Masjid Jami Sabilil Muttaqin Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur, Rabu lalu (28/12). Korbannya yaitu, Wasito (57) Warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitan Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Saat itu, korban hendak menunaikan Salat Magrib dan memarkirkan motornya dengan posisi stang terkunci di halaman Masjid,” katanya, Rabu (28/12).
Namun, setelah Salat Magrib, dan akan pulang. Ternyata, motor korban ternyata sudah dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.15 juta, dan melapor ke Polsek Belitang I. Kemudian laporan korban ditindak lanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Benar, selain kedua pelaku, anggota kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat Nopol BG 5244 YAH beserta BPKB dan STNK nya. Lalu satu topi dan satu jaket,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tantang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Zahirin.
Sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di Masjid Jami Sabilil Muttaqin Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang. “Iya pak, waktu itu korban sedang Salat Magrib dan motornya di parkirkan di samping masjid,” pungkasnya.
