RELUNG.ID – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi beraksi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dua dari empat pelaku yang telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang’) ditangkap, dua lagi masih diburu Polisi.
Kedua pelaku yang ditangkap asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinisi Bengkulu yakni Reki Candiawan alias Badong, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding dan Asmawi, warga Desa Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Para pelaku diketahui telah mencuri motor Honda CRF di depan Kantor Samsat, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara yang terjadi beberapa bulan lalu pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Diketahui motor tersebut merupakan milik korban Fahri yang merupakan personel Satlantas Polres Muratara.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi di parkiran depan Kantor Samsat yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
Dimana salah satu pelaku melancarkan aksi dengan menggunakan kunci T. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Setelag berhasil, keempat pelaku langsung pergi membawa motor tersebut ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,” kata Iptu Joni pada Kamis, 16 Juli 2026.
“Modus pelaku beraksi dengan merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” kata Iptu Joni pada Kamis, 16 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati keberadaan salah seorang pelaku yakni Reki Candiawan di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding. Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Selajutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku Asmawi. Sedangkan dua pelaku lagi kini masih diburu. Sementara itu untuk sepeda motor milik korban masih dilakukan pencarian. (NSR)

