RELUNG.ID – Sebanyak empat orang warga Musi Banyuasin (Muba) terpaksa ditangkap Polres Banyuasin. Pasalnya, keempat orang ini telah melakukan aksi pencurian pipa milik PT Pertamina.
Keempat tersangka yakni Serokol Mustakim (39) warga Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Iswahyudi (40) warga Desa Babat Banyuasin Kecamatann Babat Supat Musi Banyuasin. Kemudian Ersi Erisandi (20) dan Igo Ramadona (21) kedua warga Kecamatan Lais Musi Banyuasin.
Keempatnya ditangkap beserta barang bukti berupa potongan besi dan truk Mitsubishi Canter A 8545 YM.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu M Fachrie Persada Putra mengatakan penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari Security PT Pertamina, terkait aksi pencurian pipa besi ukuran 2.7/8 inch sepanjang 150 Meter di Junk yard SP Bentayan PT Pertamina Regional 1 zona 4 Ramba Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin, Kamis (23/10).
“Laporan itu kita langsung tindaklanjuti,”katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tungkal ilir Ipda M. Ropiyan Anggono, Kamis malam (13/11/2025).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Tujah Bertak mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Minggu, 10 November 2025.
“Saat itu tersangka hendak membawa besi curian untuk dijual ke daerah Babat Supat dengan menggunakan Truck Mitsubishi Canter A 8545 YM,”jelasnya.
Kemudian anggota langsung mengejar tersangka, dan menghadang kendaraan di jalan.”Empat tersangka kita amankan tanpa perlawanan, sedangkan AN (DPO) berhasil melarikan diri,”imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, kalau hasil curian itu akan di jual kepada seseorang berinisial DD (DPO) di wilayah Babat Supat yang juga menginstruksikan tersangka mencuri di lokasi.”Baru sekali beraksi dari pengakuan tersangka,”ucapnya.
Dalam aksinya tersangka mencuri besi itu dengan cara menjebol panel dinding areal Pertamina, kemudian mengambil besi satu persatu melalui lobang.
“Pertamina sendiri mengalami kerugian sekitar Rp84.705.900, dengan harga satuan Rp564.706 per meter,” terangnya seraya menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. (RDK)

