RELUNG.ID – Residivis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Prabumulih harus kembali mendekam di penjara usai ditangkap Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku yakni Idi Arfian (42) yang merupakan warga Jalan Dahlia Rt.01 Rw.02 Kel. Anak Petai Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Idi ditangkap usai menjadi DPO selama tiga bulan lantaran membobol rumah korban, Sri Amini (52) di Jalan Perumnas Kepodang Indah Rt.01 Rw.02 Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, mengatakan, pelaku ini merupakan residivis yang dikenal licin sehingga saat penangkapan Tim Sunyi Senyap dibackup penuh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih.
“Kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil kami tangkap,” katanya.
Menurut keterangan korban, pelaku merusak pintu jendela samping rumah dan mengambil 1 buah tas berisikan uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit televisi 29 inch, dan satu unit handphone merk OPPO A5 warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A5 warna hitam.
“Pelaku saat ini dibawa ke mako Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (SMP)

