Arsadi alias Pitek (33) sempat menolak saat akan ditangkap oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (29/9). Namun, maling ini akhirnya mengakui perbuatannya usai ditunjukkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) saat dirinya beraksi.
Warga Gang Aman, Kecamatan SU I Palembang ini ditangkap. Lantaran melakukan aksi pencurian sebuah sepeda lipat milik korban Irham (37), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang, pada Agustus lalu.
“Pengungkapan yang dilakukan anggota kita, termasuk dalam Ops Sikat II Musi 2022, dengan ungkap kasus non target operasi (TO),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (30/9).
Dari laporan, saat itu korban menaruh sepeda lipat di bawah rumah, lalu pergi ke bengkel. Namun, Ketika pulang dari bengkel, sepedanya sudah tidak ada lagi. Lalu korban melihat CCTV, ternyata sepedanya dicuri oleh pelaku Pitek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 juta, dan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat info tentang keberadaan pelaku, anggota Opsnal Pidum dan Tekab langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri.
Sementar itu, Pitek mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda lipat milik korban. Dia mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf melihat sepeda terparkir di bawah rumah. “Saya khilaf pak, setelah ambil sepeda saya langsung kabur,” pungkasnya.
