RELUNG.ID – Pria bertato bernama Carel Martinus (50) yang sempat melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Brigadir Azhari, mengakui tindakannya dipicu oleh pengaruh minuman keras. Insiden tersebut terjadi di pos polisi Jalan Residen Najamudin, Palembang.
“Saya spontan melakukan kekerasan karena berada di bawah pengaruh alkohol,” ujar Carel saat berada di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).
Carel mengaku melakukan pengawalan truk bermuatan besar yang hendak melintas ke dalam kota Palembang di luar jam operasional. Ketika dihadang oleh polisi, ia merasa kesal dan menantang polisi untuk berkelahi.
“Saya kawal truk agar bisa masuk kota sebelum jam operasional. Dari satu truk, saya dapat uang Rp25.000. Dalam sehari bisa kawal tiga sampai lima truk,” ungkap Carel.
Dalam video yang beredar, Carel sempat mengklaim sebagai mantan anggota Brimob. Namun, ia membantah klaim tersebut saat diinterogasi.
“Saya bukan Brimob, hanya masyarakat biasa. Dulu pernah tes masuk Brimob, tapi gagal,” katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan penahanan Carel atas aksi kekerasan tersebut. Selain melakukan penganiayaan, tersangka juga melanggar Perda Palembang terkait aturan kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan kota.
“Dari pengakuannya, ia baru seminggu melakukan praktik pengawalan truk menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang,” jelas Harryo.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5290 ACO yang digunakan Carel untuk mengawal truk turut diamankan.
Carel dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 213 Ayat 1 KUHP (melawan petugas yang menjalankan tugas), Pasal 351 Ayat 1 KUHP (penganiayaan ringan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). Tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
“Kami akan proses hukum tersangka sesuai dengan perbuatannya, termasuk pelanggaran Perda terkait pengawalan truk,” pungkas Harryo.[AYK]

