RELUNG.ID – Insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat terus menjadi sorotan publik.
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, dalam kunjungannya ke lokasi kejadian, secara terbuka mempertanyakan kelengkapan surat izin jalan dari empat unit dump truk yang terjebak di reruntuhan jembatan tersebut.
“Perlu ditanya, mau ke mana ini? Yang ke Lampung, suratnya tidak ada,” tegas Cik Ujang dalam video yang beredar di akun TikTok resminya, @Cikujangmenyapa.
Keempat truk tersebut diketahui milik dua perusahaan transportir. Tiga unit merupakan milik PT Mega Rizky Jaya Sejahtera (MJRS), mengangkut batu bara dari PT Tri Mandiri Perkasa (TMP) Lahat menuju Lampung. Satu unit lainnya tercatat milik PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), mengangkut batu bara dari PT Duta Bara Utama (DBU) Tanjung Enim dengan tujuan stockpile di Kabupaten PALI.
Nama terakhir, PT TPB, menjadi perhatian tersendiri karena disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih. Dugaan keterlibatan keluarga pejabat daerah dalam aktivitas angkutan batu bara tanpa izin resmi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: Apakah angkutan ilegal ini dilindungi kekuasaan?
Dalam pernyataannya, Cik Ujang menegaskan bahwa solusi jangka panjang adalah pembangunan jalan khusus (hauling) bagi seluruh perusahaan tambang. Ia bahkan menyebut wacana pemanggilan terhadap seluruh perusahaan tambang oleh pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kepatuhan mereka.
“Solusinya jalan khusus. Nanti seluruh perusahaan tambang akan kita panggil. Yang melintasi jalan umum wajib membangun flyover agar tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Isu ini kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan dokumen angkutan batu bara. Cik Ujang menyebut dugaan kelengkapan dokumen fiktif yang mengingatkan pada kasus pemalsuan surat RKAB PT Putra Hulu Lematang (PHL), yang digunakan sebagai bumper angkutan batu bara ilegal ke Lampung.
Warga dan Aktivis Desak Penindakan
Lalu lintas angkutan batu bara di wilayah Lahat pun masih berlangsung padat. Pantauan pada Kamis (3/7/2025) pukul 23.00 WIB menunjukkan ratusan truk melintas dari arah Lahat menuju gerbang Servo, meski insiden jembatan ambruk baru saja terjadi.
Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan, menegaskan bahwa penyetopan angkutan seharusnya dilakukan menyeluruh di Kabupaten Lahat, bukan hanya di titik Jembatan Muara Lawai.
“Kerusakan jalan terjadi di banyak titik. Hampir semua perlintasan dari jalan hauling ke jalan umum rusak parah akibat kendaraan bertonase besar,” ujarnya.
Sahwan juga memperingatkan potensi ambruknya Jembatan Desa Kebur di Kecamatan Merapi Barat yang memiliki bentang panjang dan kondisi tua, serta kerap dilintasi truk batu bara.
“Insiden Muara Lawai seharusnya menjadi alarm keras untuk evaluasi menyeluruh infrastruktur Lahat. Kalau tidak dihentikan total, saya yakin akan ada jembatan lain yang menyusul ambruk,” katanya.
Laporan ke Polisi dan Gugatan Class Action
Pada pihak yang sama, Forum Masyarakat Peduli Lahat (FMPL) yang dipimpin aktivis Aprizal Muslim, juga telah melaporkan insiden ini ke Polres Lahat. Ia menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara.
“Sudah jelas dilarang, tapi tetap melintas. Jembatan ambruk ini bukti nyata kerugian bagi rakyat,” tegasnya.
FMPL juga tengah merancang gugatan class action terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. “Ini murni panggilan hati nurani kami,” imbuhnya.
Polda Sumsel Turun Tangan Ikut Lakukan Penyelidikan
Menanggapi laporan masyarakat, Polda Sumsel tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menyatakan tim gabungan dari Polres Lahat, Ditlantas, dan Ditreskrimsus sedang melakukan investigasi.
“Kalau ditemukan unsur pidana, akan kami tindak tegas. Kita lihat juga soal pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading),” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, David Hadrianto Al Jufri, menyoroti keberadaan surat toleransi angkutan batu bara dari Dishub Sumsel tahun 2018 yang masih digunakan hingga kini.
“Surat itu bersifat sementara, tapi sampai 2025 masih dipakai. Kami mohon Gubernur segera mencabutnya,” tegas politisi Golkar tersebut. (KPB)

