RELUNG.ID – Keputusan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk memberikan refinancing utang sebesar USD 1,27 miliar atau sekitar Rp19,24 triliun untuk Pmebangkut Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang (MT) Sumsel-8 dinilai bertentangan dengan tren global menuju energi bersih.
Padahal, untuk mencapai zero emisi dan memenuhi komitmen perjanjian Paris, Indonesia seharusnya menyetop pemanfaatan batubara.
Kondisi ini tentunya memunculkan keraguan terhadap komitmen bank terhadap target zero emisi Indonesia.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, Indonesia seharusnya menyetop pembangunan PLTU baru setelah 2025 dan menghentikan operasi PLTU yang sudah ada secara bertahap hingga 2045.
Hal ini agar mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai Perjanjian Paris. Pembiayaan Bank Mandiri ke PLTU miliki PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) justru berisiko bagi Indonesia.
Terlebih lagi, dari kajian pihaknya bahwa setelah 2030, biaya pembangkit listrik oleh PLTU di sistem PLN lebih mahal dari PLTS, dan penyimpanan energi baterai.
“Jadi mempertahankan operasional PLTU akan berdampak pada peningkatan biaya pembangkitan listrik dan PLN kehilangan kesempatan untuk melakukan transisi energi terbarukan yang memberikan keuntungan finansial,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (3/10).
Menurutnya, keputusan pembiayaan ini juga berisiko bagi Bank Mandiri. Karena, langkah tersebut tidak berdasarkan penilaian risiko jangka panjang dan menyebabkan risiko transisi (transition risk) yang semula ditanggung oleh China Exim Bank berpindah menjadi risiko Bank Mandiri.

