Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Dapat Amnesti Dari Presiden, Dua Napi Narkoba di Prabumulih Langsung Bebas
Indeks

Dapat Amnesti Dari Presiden, Dua Napi Narkoba di Prabumulih Langsung Bebas

RiyadiBy Riyadi04/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Senin (4/8/2025). (Relung/SMP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Senin (4/8/2025). Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba.

Dua napi yang langsung bebas setelah terbitnya amnesti itu adalah Ferly Aditya Pratama, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara, dan Arianto dengan vonis 3 tahun penjara.

Keduanya telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih.

Baca juga :   Kontroversi Pembelian Mobil 12 Kepala Desa di Prabumulih dengan Dana Desa

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengenai pemberian amnesti tersebut.

“Kami telah menerima salinan putusan Presiden RI tentang pemberian amnesti tahun 2025 untuk kedua napi tersebut,” ujar Sandy.

Ia menambahkan, ini merupakan kali pertama Rutan Prabumulih menerima amnesti dari Presiden untuk napi kasus narkoba.

Baca juga :   Tolak Beri Nasi, Buruh di Prabumulih Dikeroyok Empat Pemuda Hingga Terluka Parah

“Tentu kami bersyukur. Ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik. Meski sudah bebas, kedua napi tersebut tetap akan kami monitor agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.[SMP]

Amnesti Bebas Napi Narkoba Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePutar Kicauan Burung Jadi Tren di Kafe, LMKN: Asal Tak Langgar Hak Cipta
Next Article Krisis Air di Lubuklinggau, Warga Nekat Mandi dan Cuci di Kantor PDAM
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?