RELUNG.ID – Belakangan ini, sejumlah kafe dan restoran memilih untuk tidak lagi memutar musik sebagai hiburan bagi pengunjung. Sebagai gantinya, mereka menyajikan latar suara alam seperti kicauan burung.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran atas kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa keputusan para pelaku usaha tersebut sah-sah saja selama tidak melanggar aturan terkait hak kekayaan intelektual.
“Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik baik itu musik Indonesia, lagu Barat, atau lagu tradisional itu tetap wajib membayar hak cipta,” ujar Dharma saat ditemui pada Jumat (1/8/2025).
Namun demikian, Dharma mengingatkan bahwa tidak semua suara alam bebas digunakan begitu saja. Jika suara burung atau elemen alam lainnya yang diputar merupakan hasil rekaman dari produsen fonogram, maka tetap ada hak terkait yang harus dihormati.
“Kalau mereka memutar suara burung atau suara lainnya yang berasal dari rekaman, maka produsen rekaman tersebut tetap memiliki hak. Itu disebut hak terkait atas materi rekaman audio tersebut,” jelasnya.
Dharma juga menyayangkan kecenderungan sebagian pelaku usaha yang memilih untuk menghindari kewajiban membayar royalti, bahkan hingga menghentikan pemutaran musik lokal.
Padahal, menurutnya, membayar royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya cipta dan bagian dari budaya saling menghormati.
“Kenapa susah sih untuk membayar haknya orang?” ujarnya dengan nada heran.
Ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, khususnya di sektor hiburan dan usaha komersial seperti kafe dan restoran.
“Mendapatkan keuntungan dari usaha seperti kafe tapi enggan membayar haknya orang, itu tidak baik. Itu bertentangan dengan budaya kita,” pungkasnya. (vid)

