Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Putar Kicauan Burung Jadi Tren di Kafe, LMKN: Asal Tak Langgar Hak Cipta
Lifestyle

Putar Kicauan Burung Jadi Tren di Kafe, LMKN: Asal Tak Langgar Hak Cipta

alwiBy alwi04/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Cafe Basengla Palembang, Foto : Instagram/@CafeBasengla
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Belakangan ini, sejumlah kafe dan restoran memilih untuk tidak lagi memutar musik sebagai hiburan bagi pengunjung. Sebagai gantinya, mereka menyajikan latar suara alam seperti kicauan burung.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran atas kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta.

Baca juga :   Ini 8 Manfaat Biji Pepaya Bisa untuk Obati Beragam Penyakit

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa keputusan para pelaku usaha tersebut sah-sah saja selama tidak melanggar aturan terkait hak kekayaan intelektual.

“Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik baik itu musik Indonesia, lagu Barat, atau lagu tradisional itu tetap wajib membayar hak cipta,” ujar Dharma saat ditemui pada Jumat (1/8/2025).

Namun demikian, Dharma mengingatkan bahwa tidak semua suara alam bebas digunakan begitu saja. Jika suara burung atau elemen alam lainnya yang diputar merupakan hasil rekaman dari produsen fonogram, maka tetap ada hak terkait yang harus dihormati.

Baca juga :   Juli, Anime Gachiakuta Bakal Tayang di Indonesia

“Kalau mereka memutar suara burung atau suara lainnya yang berasal dari rekaman, maka produsen rekaman tersebut tetap memiliki hak. Itu disebut hak terkait atas materi rekaman audio tersebut,” jelasnya.

Dharma juga menyayangkan kecenderungan sebagian pelaku usaha yang memilih untuk menghindari kewajiban membayar royalti, bahkan hingga menghentikan pemutaran musik lokal.

Padahal, menurutnya, membayar royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya cipta dan bagian dari budaya saling menghormati.

Baca juga :   Enam ASN Palembang Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

“Kenapa susah sih untuk membayar haknya orang?” ujarnya dengan nada heran.

Ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, khususnya di sektor hiburan dan usaha komersial seperti kafe dan restoran.

“Mendapatkan keuntungan dari usaha seperti kafe tapi enggan membayar haknya orang, itu tidak baik. Itu bertentangan dengan budaya kita,” pungkasnya. (vid)

Hak Cipta Kafe Kicauan burung LMKN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRaperda Pelestarian Budaya Marga di Sumsel Mandek, DPRD Tunggu Pengesahan UU Masyarakat Adat

Next Article Dapat Amnesti Dari Presiden, Dua Napi Narkoba di Prabumulih Langsung Bebas
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?