RELUNG.ID — Meski larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) masih memberi ruang kompromi terbatas. Selama 28 hari di Februari ini, truk batu bara milik PT Servo Lintas Raya diizinkan melakukan crossing atau penyeberangan di ruas jalan nasional Muara Enim–Lahat.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa syarat. Pemprov menegaskan, toleransi tersebut merupakan langkah sementara sambil menunggu realisasi pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang hingga kini belum rampung.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, M Affandi, menyebut izin crossing hanya berlaku di dua titik, yakni Km 181+091 dan Km 48 jalan nasional Muara Enim–Lahat, serta hanya sebatas menyeberang, bukan melintas panjang.
“Izin ini cuma sebulan dan sifatnya evaluatif. Kami ingin melihat apakah perusahaan benar-benar serius membangun jalan khusus. Ini diskresi, bukan pelonggaran aturan,” tegas Affandi, Rabu (4/2/2026).
Menurut Affandi, rencana pembangunan jalur khusus sudah memasuki tahap perencanaan teknis dan telah disampaikan ke Kementerian PUPR. Skema yang disiapkan berupa pembangunan flyover dan underpass dengan pendanaan penuh dari pihak perusahaan tambang.
“Jika konstruksi dimulai, pembangunan diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun, dengan lebar jalur sekitar 12 meter. Namun, kami optimistis pengerjaan bisa lebih cepat mengingat lalu lintas di area tersebut tidak terlalu padat, “kata dia.
Meski diberi toleransi, Pemprov menegaskan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, ditegaskan bahwa pengguna jalan umum harus diutamakan dibanding angkutan batu bara.
PT Servo juga dibebani sederet kewajiban ketat, mulai dari pemasangan rambu dan warning light, pembangunan pos pantau, penempatan petugas Dishub dan flagman, hingga larangan parkir di sekitar titik crossing. Kendaraan juga wajib laik jalan, tidak melebihi muatan, tidak ODOL, serta menutup bak dengan terpal.
Tak hanya itu, perusahaan diwajibkan menyiram jalan secara rutin agar tidak berdebu dan menjaga kebersihan. Jika terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas crossing, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.[THQ]

