Kasus penggelapan sepeda motor yang menjerat Sulaiman, kini mendapatkan restorative justrice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Kasus tersebut berujung damai. Lantaran, Sulaiman dengan korban masih bersaudara. Dengan perdamaian tersebut, maka kasus pun dihentikan.
Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sulaiman pun langsung bersujud syukur serta memeluk anak dan istrinya yang sudah menunggunya untuk pulang kerumah.
“Saya menyesal pak, tidak akan mengulanginya lagi. Sekarang saya akan fokus menghidupi keluarga, anak dan istri,” kata Sulaiman usai menerima surat keterangan penghentian penuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (1/9).
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan antara Sulaiman dan korban ini sudah saling memaafkan. Dia berharap mereka dapat harmonis kembali.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Sulaiman servis mobil di bengkel Ilham. Kemudian, mobil tersebut diletakkan di benkel. Saat pulang, Sulaiman meminjam motor milik Ilham, namun motor tersebut digadaikan oleh Sulaiman seharga Rp200 ribu.
“Kami minta perbuatan ini tidak diulangi lagi,” katanya.
Sejauh ini, Willy mengaku telah dua kali melakukan restorative justice. Diharapkan kedepan masyarakat dapat menjaga keharmonisan diantar masyarakat. “Kalau ada perkara kecil, bagusnya diselesaikan jangan sampai ke pengadilan,” tutupnya.
