RELUNG.ID — Pertikaian yang bermula dari layar ponsel berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, meregang nyawa usai duel dengan temannya sendiri—duel yang sejak awal disepakati tanpa senjata, namun berakhir dengan tikaman mematikan.
Korban berinisial FAR tewas dengan sejumlah luka serius di tubuhnya. Sementara pelaku, AR (19), berhasil diringkus polisi hanya beberapa jam setelah kejadian. Kasus ini menyisakan ironi: emosi sesaat di ruang digital berujung hilangnya satu nyawa dan masa depan yang hancur bagi dua keluarga.
Peristiwa bermula pada Kamis malam (5/2), ketika FAR dan AR terlibat adu kata melalui pesan WhatsApp. Sebuah ucapan kasar dari korban memicu amarah pelaku. Adu mulut yang awalnya hanya teks berubah menjadi tantangan berkelahi—dengan kesepakatan jelas: tanpa senjata, hanya tangan kosong.
Keduanya sepakat bertemu menjelang tengah malam di Jalan Perkim, Desa Pelangki Muara Dua. Namun, di titik inilah kesepakatan dilanggar. Pelaku diduga sudah menyiapkan langkah berbahaya sebelum pertemuan terjadi. Upaya meminjam senjata sempat dilakukan, meski ditolak. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian ikut bersama temannya dengan sepeda motor menuju lokasi pertemuan.
Di perjalanan, pelaku diam-diam mengambil pisau yang terselip di pinggang temannya dan menyembunyikannya. Meski aksinya diketahui dan diminta mengembalikan, permintaan itu diabaikan.
Setibanya di lokasi, korban datang bersama rekannya. Adu fisik pun pecah. Korban memukul pelaku dengan tangan kosong—sesuai kesepakatan awal. Namun respons pelaku jauh dari yang dijanjikan. Pisau yang disembunyikan dicabut, dan korban ditikam berulang kali.
Dalam kondisi terluka parah, korban sempat mempertanyakan alasan pelaku membawa senjata. Tak lama berselang, FAR tersungkur bersimbah darah. Pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di klinik terdekat.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada yang menembus paru-paru, luka sayat di dada kanan, luka di bagian belakang kepala, serta luka di pipi kanan. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Polisi bergerak cepat. Beberapa jam setelah kejadian, AR ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya. Kepada penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya.
“Motifnya dipicu dendam akibat pesan WhatsApp yang dianggap tidak sopan. Padahal, mereka sepakat berkelahi dengan tangan kosong,” ujar Kanitreskrim Polsek Muara Dua, Ipda Muarifal, Sabtu (7/2).
Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah pisau yang sempat disembunyikan pelaku di kandang ayam. AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[THQ]

