Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dari Chat WhatsApp ke Tikaman Mematikan: Duel Tangan Kosong di OKU Selatan Berakhir Tragis
Regional

Dari Chat WhatsApp ke Tikaman Mematikan: Duel Tangan Kosong di OKU Selatan Berakhir Tragis

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi saat Olah TKP penikaman. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pertikaian yang bermula dari layar ponsel berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, meregang nyawa usai duel dengan temannya sendiri—duel yang sejak awal disepakati tanpa senjata, namun berakhir dengan tikaman mematikan.

Korban berinisial FAR tewas dengan sejumlah luka serius di tubuhnya. Sementara pelaku, AR (19), berhasil diringkus polisi hanya beberapa jam setelah kejadian. Kasus ini menyisakan ironi: emosi sesaat di ruang digital berujung hilangnya satu nyawa dan masa depan yang hancur bagi dua keluarga.

Peristiwa bermula pada Kamis malam (5/2), ketika FAR dan AR terlibat adu kata melalui pesan WhatsApp. Sebuah ucapan kasar dari korban memicu amarah pelaku. Adu mulut yang awalnya hanya teks berubah menjadi tantangan berkelahi—dengan kesepakatan jelas: tanpa senjata, hanya tangan kosong.

Keduanya sepakat bertemu menjelang tengah malam di Jalan Perkim, Desa Pelangki Muara Dua. Namun, di titik inilah kesepakatan dilanggar. Pelaku diduga sudah menyiapkan langkah berbahaya sebelum pertemuan terjadi. Upaya meminjam senjata sempat dilakukan, meski ditolak. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian ikut bersama temannya dengan sepeda motor menuju lokasi pertemuan.

Di perjalanan, pelaku diam-diam mengambil pisau yang terselip di pinggang temannya dan menyembunyikannya. Meski aksinya diketahui dan diminta mengembalikan, permintaan itu diabaikan.

Setibanya di lokasi, korban datang bersama rekannya. Adu fisik pun pecah. Korban memukul pelaku dengan tangan kosong—sesuai kesepakatan awal. Namun respons pelaku jauh dari yang dijanjikan. Pisau yang disembunyikan dicabut, dan korban ditikam berulang kali.

Dalam kondisi terluka parah, korban sempat mempertanyakan alasan pelaku membawa senjata. Tak lama berselang, FAR tersungkur bersimbah darah. Pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di klinik terdekat.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada yang menembus paru-paru, luka sayat di dada kanan, luka di bagian belakang kepala, serta luka di pipi kanan. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Polisi bergerak cepat. Beberapa jam setelah kejadian, AR ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya. Kepada penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya.

“Motifnya dipicu dendam akibat pesan WhatsApp yang dianggap tidak sopan. Padahal, mereka sepakat berkelahi dengan tangan kosong,” ujar Kanitreskrim Polsek Muara Dua, Ipda Muarifal, Sabtu (7/2).

Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah pisau yang sempat disembunyikan pelaku di kandang ayam. AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[THQ]

OKU Selatan Penikaman Sumsel WhatsApp
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJalinsum Sekayu–Lubuk Linggau Jadi Titik Rawan, Polisi Dorong Perbaikan Cepat Jelang Mudik Lebaran
Next Article Gandeng Kejaksaan, Pemkot Lubuklinggau Bakal Selamatkan 400 Aset Tahun Ini
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?