RELUNG.ID – Seorang pria bernama Rezi alias Kolop (35) nekat melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap seorang warga di Dusun II, Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Aksi pelaku dilakukan langsung di rumah korban, Mohamad Nasullah (25), pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban dan mengancamnya menggunakan sebilah pisau. Ia memaksa korban untuk menyerahkan handphone miliknya dengan ancaman akan ditusuk jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku mengancam dengan pisau agar korban menyerahkan HP. Kalau tidak menyerahkan, akan ditusuk,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro, Minggu (22/6/2025).
Karena takut terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan satu unit ponsel merk Infinix tipe Smart 6 warna hitam miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Rezi akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan dan mengambil handphone milik korban.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (LWM)

