Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»DBH Belum Turun, Gaji ke-13 ASN di Muba Tak Kunjung Dibayarkan
Bisnis

DBH Belum Turun, Gaji ke-13 ASN di Muba Tak Kunjung Dibayarkan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang rupiah. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga kini masih menunggu pencairan gaji ke-13 yang seharusnya mulai disalurkan pada Juni 2026. Pemerintah daerah mengungkapkan keterlambatan tersebut dipicu tekanan fiskal akibat belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Pemkab Muba menyebut total kekurangan salur DBH yang belum diterima mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak ASN. Namun, kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan tersebut.

“Kami memahami gaji ke-13 merupakan hak ASN. Pemkab Muba tetap berkomitmen untuk membayarkannya, namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya dana bagi hasil yang menjadi hak daerah,” ujarnya.

Menurut Syafaruddin, pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kekurangan salur DBH dapat segera direalisasikan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan bahwa kekurangan salur DBH tahun 2023 mencapai Rp318 miliar. Sedangkan untuk tahun 2024, dana yang belum diterima mencapai Rp796 miliar.

Tak hanya itu, alokasi DBH yang diterima Kabupaten Muba pada tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp1,2 triliun dibandingkan sebelumnya.

“Situasi ini memberikan tekanan besar terhadap kemampuan kas daerah. Dampaknya tidak hanya pada program pembangunan, tetapi juga terhadap pemenuhan kewajiban rutin pemerintah daerah,” kata Riki.

Ia menjelaskan, kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar setiap bulan. Namun dana yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) block grant hanya berkisar Rp45 miliar per bulan.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah harus mencari tambahan sekitar Rp25 miliar setiap bulan untuk menutupi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh.

Menurutnya, DAU pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Karena itu, keberadaan DBH menjadi salah satu penopang utama dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan seluruh hak ASN dapat dibayarkan tepat waktu.

Pemkab Muba memastikan akan memprioritaskan pembayaran gaji ke-13 setelah kekurangan DBH diterima dan kondisi keuangan daerah kembali memungkinkan.

“Kami terus berupaya mempercepat penyaluran hak daerah dari pemerintah pusat. Setelah kondisi fiskal membaik, pembayaran gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas utama,” tegas Riki.[THQ]

 

ASN Gaji 13 Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKesempatan Emas! Sumsel United Gelar Seleksi Terbuka untuk Pemain Kelahiran 2010, Isi Skuad EPA Championship U-19 dan Garuda United Academy
Next Article BMKG Peringatkan Sumsel Hadapi Kemarau Lebih Kering, Palembang hingga OKI Terancam Kekeringan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba

30/09/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Regional

Belum Sampai Ketujuan, Dua Sekawan Ditangkap Polisi Bawa 1 Kilogram Sabu ke Muba

30/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?