RELUNG.ID – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga kini masih menunggu pencairan gaji ke-13 yang seharusnya mulai disalurkan pada Juni 2026. Pemerintah daerah mengungkapkan keterlambatan tersebut dipicu tekanan fiskal akibat belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Pemkab Muba menyebut total kekurangan salur DBH yang belum diterima mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak ASN. Namun, kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan tersebut.
“Kami memahami gaji ke-13 merupakan hak ASN. Pemkab Muba tetap berkomitmen untuk membayarkannya, namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya dana bagi hasil yang menjadi hak daerah,” ujarnya.
Menurut Syafaruddin, pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kekurangan salur DBH dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan bahwa kekurangan salur DBH tahun 2023 mencapai Rp318 miliar. Sedangkan untuk tahun 2024, dana yang belum diterima mencapai Rp796 miliar.
Tak hanya itu, alokasi DBH yang diterima Kabupaten Muba pada tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp1,2 triliun dibandingkan sebelumnya.
“Situasi ini memberikan tekanan besar terhadap kemampuan kas daerah. Dampaknya tidak hanya pada program pembangunan, tetapi juga terhadap pemenuhan kewajiban rutin pemerintah daerah,” kata Riki.
Ia menjelaskan, kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar setiap bulan. Namun dana yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) block grant hanya berkisar Rp45 miliar per bulan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah harus mencari tambahan sekitar Rp25 miliar setiap bulan untuk menutupi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh.
Menurutnya, DAU pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Karena itu, keberadaan DBH menjadi salah satu penopang utama dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan seluruh hak ASN dapat dibayarkan tepat waktu.
Pemkab Muba memastikan akan memprioritaskan pembayaran gaji ke-13 setelah kekurangan DBH diterima dan kondisi keuangan daerah kembali memungkinkan.
“Kami terus berupaya mempercepat penyaluran hak daerah dari pemerintah pusat. Setelah kondisi fiskal membaik, pembayaran gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas utama,” tegas Riki.[THQ]

