RELUNG.ID- Merasa mobilnya dirampas secara paksa oleh sekelompok debt collector (DC), Muhammad Prima Yusyar Wijaya (29) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Palembang, Selasa (3/2/2026).
Prima datang ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk menyampaikan dugaan perampasan mobil Toyota Calya BG 1581 UA miliknya, yang terjadi di parkiran pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (2/2) siang.
“Mobil dipakai oleh adik saya. Saat itu tiba-tiba sekelompok debt collector menghampiri dan menggedor kaca pintu mobil. Mereka meminta adik saya turun dari kendaraan,” jelas Prima.
Menurut Prima, adiknya kemudian dibawa ke kantor para debt collector untuk membahas tunggakan angsuran yang disebut telah menunggak tiga bulan.
“Setiba di kantor, adik saya diminta menandatangani sejumlah berkas terkait angsuran. Setelah itu dia dipersilakan pulang, namun mobil dan barang-barang pribadi di dalamnya tidak bisa diambil,” tambahnya.
Prima menegaskan dirinya tidak menolak membayar angsuran, karena pembayaran telah dilakukan pada bulan sebelumnya. Namun, karena mobil sedang dibawa adiknya, kendaraan itu langsung dibawa tanpa pemberitahuan.
“Barang pribadi masih ada di mobil, dan kami tidak bisa menghubungi pihak mereka,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, Prima mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 100,5 juta dan berharap polisi dapat memediasi kedua belah pihak agar masalah segera terselesaikan.
“Kalau pihak debt collector melakukan penarikan, harus sesuai prosedur, yakni dengan surat dari pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, KA SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023,” katanya singkat.[DNP]

