RELUNG.ID– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar oknum tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan (cyberbullying) terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan dijatuhi sanksi tegas.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah sejumlah nakes diduga melontarkan komentar bernada menghina kepada seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Norma Zahara, pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya.
Dedi Mulyadi menegaskan, secara administratif RSUD dr. Soekardjo berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Meski demikian, ia menilai tindakan tegas tetap diperlukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika profesi.
“Meskipun kewenangannya ada di Wali Kota Tasikmalaya, tindakan tegas berupa sanksi harus segera diberikan agar menjadi evaluasi bersama,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan sebagai pelayan publik harus mengedepankan etika, empati, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap oknum nakes tersebut kini menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika seorang pasien bernama Yurizal Tri mengunggah pengalaman pribadinya melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia mengaku kesulitan memperoleh ruang perawatan meski kondisi kesehatannya disebut sudah kritis.
Alih-alih mendapatkan simpati, unggahan tersebut justru memicu komentar bernada negatif dari sejumlah oknum tenaga kesehatan. Beberapa komentar dinilai mengandung unsur penghinaan dan tidak mencerminkan etika profesi, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat.
Setelah peristiwa itu viral, sejumlah oknum nakes yang komentarnya menjadi sorotan mulai menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Salah satunya adalah Norma Zahara, pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya.
Kasus ini turut menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai menyangkut etika profesi tenaga kesehatan serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.[YKP]

