RELUNG.ID- Partai Demokrat resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan fitnah yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Langkah hukum tersebut dilakukan dengan melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Dalam proses hukum ini, Demokrat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Awalnya kami mempertimbangkan menggunakan UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Namun, setelah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 155 dan berdiskusi dengan tim siber Polda Metro Jaya, disepakati menggunakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 KUHP (baru),” ujar Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026, empat akun media sosial yang dilaporkan yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Keempat akun tersebut diduga menyebarkan konten hoaks yang menuding SBY berada di balik isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Konten yang diunggah dinilai merugikan nama baik dan reputasi SBY.
“Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan. Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian tertulis dalam laporan polisi.
Sebelumnya, Andi Arief mengungkapkan telah bertemu langsung dengan SBY. Ia menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi dan merasa terganggu dengan tudingan yang beredar di media sosial.
“Pak SBY tidak berada di balik isu tersebut dan tidak pernah berkolaborasi dengan siapa pun. Beliau cukup terganggu karena isu ini tidak benar,” kata Andi Arief.
Partai Demokrat juga telah melayangkan somasi kepada sejumlah akun media sosial yang menyebarkan tudingan tersebut, serta meminta permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah hukum yang ditempuh sudah tepat. Ia menegaskan isu yang menyeret nama SBY merupakan fitnah tak berdasar.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi juga berjalan baik. Saat ini Pak SBY tidak aktif dalam politik praktis dan fokus pada kegiatan sosial, seni, serta olahraga,” ujar Umam.
Umam menambahkan, penyebaran fitnah oleh akun-akun anonim secara masif dan terkoordinasi berpotensi menyesatkan publik serta merusak kualitas demokrasi. Oleh karena itu, ia menilai langkah tegas diperlukan agar kebohongan tidak dinormalisasi di ruang publik.[YKP]

