Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Demokrat Tempuh Jalur Hukum soal Fitnah Seret Nama SBY
Hukum

Demokrat Tempuh Jalur Hukum soal Fitnah Seret Nama SBY

RiyadiBy Riyadi06/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyambangi Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kediamannya di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). (Tangkapan Layar Youtuber)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Partai Demokrat resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan fitnah yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Langkah hukum tersebut dilakukan dengan melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Dalam proses hukum ini, Demokrat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga :   Motif Terungkap! Otak Pelaku Penyerangan Calon Pengantin Dendam Sejak 2019

“Awalnya kami mempertimbangkan menggunakan UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Namun, setelah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 155 dan berdiskusi dengan tim siber Polda Metro Jaya, disepakati menggunakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 KUHP (baru),” ujar Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026, empat akun media sosial yang dilaporkan yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Keempat akun tersebut diduga menyebarkan konten hoaks yang menuding SBY berada di balik isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Konten yang diunggah dinilai merugikan nama baik dan reputasi SBY.

Baca juga :   Guru di Palembang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Musi, Tangannya Terikat Rantai

“Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan. Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian tertulis dalam laporan polisi.

Sebelumnya, Andi Arief mengungkapkan telah bertemu langsung dengan SBY. Ia menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi dan merasa terganggu dengan tudingan yang beredar di media sosial.

“Pak SBY tidak berada di balik isu tersebut dan tidak pernah berkolaborasi dengan siapa pun. Beliau cukup terganggu karena isu ini tidak benar,” kata Andi Arief.

Baca juga :   Demokrat Palembang Terima Audiensi Relawan BarataYuda, Tiga Aspirasi Utama Disampaikan

Partai Demokrat juga telah melayangkan somasi kepada sejumlah akun media sosial yang menyebarkan tudingan tersebut, serta meminta permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah hukum yang ditempuh sudah tepat. Ia menegaskan isu yang menyeret nama SBY merupakan fitnah tak berdasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi juga berjalan baik. Saat ini Pak SBY tidak aktif dalam politik praktis dan fokus pada kegiatan sosial, seni, serta olahraga,” ujar Umam.

Baca juga :   Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde, Begini Modusnya

Umam menambahkan, penyebaran fitnah oleh akun-akun anonim secara masif dan terkoordinasi berpotensi menyesatkan publik serta merusak kualitas demokrasi. Oleh karena itu, ia menilai langkah tegas diperlukan agar kebohongan tidak dinormalisasi di ruang publik.[YKP]

Demokrat Laporkan Medsos SBY Seret Nama SBY
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSimpan Belasan Butir Ekstasi, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap
Next Article Lonjakan Harga Emas Jadi Pemicu Utama Inflasi Sumsel di Akhir 2025
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?