Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Detik-detik Polda Sumsel Stop Bus Epa Star, Amankan Kurir Sabu 614,5 Gram Asal Aceh Tujuan Jakarta
Hukum

Detik-detik Polda Sumsel Stop Bus Epa Star, Amankan Kurir Sabu 614,5 Gram Asal Aceh Tujuan Jakarta

ADMINBy ADMIN31/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Sabu. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Seorang kurir berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditangkap saat menumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Epa Star yang melintas di Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan berlangsung di kawasan Terminal Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

Untuk memastikan target, tim teknologi informasi (IT) Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap jaringan dan pergerakan kurir yang dicurigai.

“Sebelumnya tim IT Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen yang diterima terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat,” ujar Yulian Perdana, Sabtu (30/5/2026).

Setelah memperoleh identitas dan ciri-ciri target, petugas melakukan pemantauan terhadap bus AKAP Epa Star yang ditumpangi tersangka. Saat kendaraan melintas di depan Terminal Betung, tim langsung melakukan penyekatan dan menghentikan laju bus untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian memeriksa seluruh penumpang guna memastikan keberadaan kurir yang menjadi target operasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengenali dan mengamankan MN.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang hitam yang dibawanya, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas.

“Dari hasil penggeledahan tas sandang hitam yang dibawa tersangka, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 614,5 gram,” kata Yulian.

Selain barang bukti sabu seberat 614,5 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan tas sandang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, menjelaskan operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tim IT dan tim lapangan yang bekerja secara terintegrasi.

Menurutnya, setelah identitas target dan kendaraan yang digunakan berhasil dipastikan, tim lapangan langsung bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui kurir.

“Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. Polisi juga memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik sebagai pemasok maupun penerima barang di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. (FZP)

Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Hadang Mobil di Kambang Iwak, Jukir Liar di Depan SD Kartika Ternyata ODGJ
Next Article Aksi Manjat Pagar Terekam CCTV, Pemuda di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?