RELUNG.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Seorang kurir berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditangkap saat menumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Epa Star yang melintas di Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan berlangsung di kawasan Terminal Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.
Untuk memastikan target, tim teknologi informasi (IT) Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap jaringan dan pergerakan kurir yang dicurigai.
“Sebelumnya tim IT Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen yang diterima terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat,” ujar Yulian Perdana, Sabtu (30/5/2026).
Setelah memperoleh identitas dan ciri-ciri target, petugas melakukan pemantauan terhadap bus AKAP Epa Star yang ditumpangi tersangka. Saat kendaraan melintas di depan Terminal Betung, tim langsung melakukan penyekatan dan menghentikan laju bus untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas kemudian memeriksa seluruh penumpang guna memastikan keberadaan kurir yang menjadi target operasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengenali dan mengamankan MN.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang hitam yang dibawanya, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas.
“Dari hasil penggeledahan tas sandang hitam yang dibawa tersangka, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 614,5 gram,” kata Yulian.
Selain barang bukti sabu seberat 614,5 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan tas sandang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, menjelaskan operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tim IT dan tim lapangan yang bekerja secara terintegrasi.
Menurutnya, setelah identitas target dan kendaraan yang digunakan berhasil dipastikan, tim lapangan langsung bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui kurir.
“Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. Polisi juga memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik sebagai pemasok maupun penerima barang di Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. (FZP)

