Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Detik-detik Serdadu TNI Kawal Langsung 9 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif Baterai Litium yang Rugikan Negara Rp431 Miliar
Hukum

Detik-detik Serdadu TNI Kawal Langsung 9 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif Baterai Litium yang Rugikan Negara Rp431 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Saat TNI mengawal para tersangka kasus korupsi baterai litium ke mobil tahanan. Foto : Tangkap Layar/Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif baterai litium di salah satu BUMN sektor telekomunikasi, Rabu lalu (7/5/2025).
Dari keterangan Kejati DKI Jakarta, kasus dugaan proyek baterai litium ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp431 miliar.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat sembilan orang ini menggunakan rompi tersangka berwarna merah. Bahkan, mereka dikawal 4 orang anggota berseragam TNI hingga menuju mobil tahanan Kejati DKI Jakarta.

Salah satu anggota TNI juga terlihat memberikan pengawal hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Asep Sontani mengatakan, tim dari Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada BUMN Telekomunikasi di Indonesia.

“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik pihak internal perusahaan maupun dari rekanan,” katanya, Rabu lalu.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarif Sulaiman menambahkan, kerugian negara ditaksir akibat penyimpangan yang dilakukan kesembilan tersangka  mencapai Rp 431 Miliar yang dilakukan kesembilan tersangka.

“Untuk sementara kerugian negara daripenyimpangan seluruh pengadaan ini mencapai RP 431 Miliar,”kata dia.

Adapun kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antarnya  AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017.

Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018, NH selaku Direktur Utama PT AE, DT selaku Direktur Utama PT IVQ, dan KMR selaku Pengendali PT FAS.

AIM selaku Direktur Utama PT FCN, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM, dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.

“Setelah ditetapkan tersangka kami melakukan penahanan yakni delapan orang tersangka ditahan di Rutan Cipinang Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial DP menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan,”kata dia.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[THQ]

 

Korupsi Proyek Baterai Litium Serdadu TNI Kawal Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleASUS Luncurkan Vivobook S14: Laptop AI Modern untuk Produktivitas Tinggi
Next Article Pengusaha Bengkel Motor di Palembang Gugat BNI, Uang Rp95 Juta Tidak Bisa Ditarik
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?