RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif baterai litium di salah satu BUMN sektor telekomunikasi, Rabu lalu (7/5/2025).
Dari keterangan Kejati DKI Jakarta, kasus dugaan proyek baterai litium ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp431 miliar.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat sembilan orang ini menggunakan rompi tersangka berwarna merah. Bahkan, mereka dikawal 4 orang anggota berseragam TNI hingga menuju mobil tahanan Kejati DKI Jakarta.
Salah satu anggota TNI juga terlihat memberikan pengawal hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Asep Sontani mengatakan, tim dari Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada BUMN Telekomunikasi di Indonesia.
“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik pihak internal perusahaan maupun dari rekanan,” katanya, Rabu lalu.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarif Sulaiman menambahkan, kerugian negara ditaksir akibat penyimpangan yang dilakukan kesembilan tersangka mencapai Rp 431 Miliar yang dilakukan kesembilan tersangka.
“Untuk sementara kerugian negara daripenyimpangan seluruh pengadaan ini mencapai RP 431 Miliar,”kata dia.
Adapun kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antarnya AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017.
Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018, NH selaku Direktur Utama PT AE, DT selaku Direktur Utama PT IVQ, dan KMR selaku Pengendali PT FAS.
AIM selaku Direktur Utama PT FCN, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM, dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.
“Setelah ditetapkan tersangka kami melakukan penahanan yakni delapan orang tersangka ditahan di Rutan Cipinang Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial DP menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan,”kata dia.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[THQ]

