Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengusaha Bengkel Motor di Palembang Gugat BNI, Uang Rp95 Juta Tidak Bisa Ditarik
Hukum

Pengusaha Bengkel Motor di Palembang Gugat BNI, Uang Rp95 Juta Tidak Bisa Ditarik

alwiBy alwi16/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang gugatan pengusaha motor Jade terhadap BNI. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pengusaha bengkel motor yakni Jade (20) melayangkan gugatan melawan hukum atau perdata terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Palembang atas dugaan melanggar perlindungan konsumen atau hak dasar konsumen.

Hal ini terkuak setelah digelarnya sidang pertama gugatan penggugat Jade di Pengadilan Negeri (PN) Palembang bertempat di Gedung Museum Tekstil Palembang, Kamis (15/5) kemarin.

Baca juga :   91 Persen Pelaku Korupsi Pria, KPK Waspadai Modus Pelapisan Aset

Dalam persidangan yang diketuai oleh Noer Ichwan Iklas tersebut dihadiri oleh pihak penggugat yang diwakilkan Kuasa Hukumnya Lani Novriansyah dan pihak tergugat perwakilan BNI.

“Hari ini sidang pertama gugatan sederhana. Kita menggugat PT Bank Negara Indonesia Cabang Palembang, agendanya pemeriksaan berkas. Dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban tergugat,” kata Lani Novriansyah saat diwawancarai selepas sidang.

Diceritakan oleh Lany, penggugat Jade merupakan pemilik usaha bengkel motor di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang. Pada 20 dan 21 September 2024 menerima pembayaran dari konsumen melalui Rekening Taplus atas nama Jade Motor.

Baca juga :   Tersangka Korupsi LRT Palembang Bertambah 1 Orang

“Pada 20 September 2024, menerima uang sebesar Rp10.891.835 juta dan pada 21 September 2024 menerima Rp84.695.388 juta. Jadi totalnya, Rp95.587.223 juta,” ungkap Lani.

Kemudian, lanjut Lani, pada 22 September 2024, kliennya tidak bisa menarik uang tersebut melalui Merchant EDC BNI. Kemudian, melayangkan komplain kepada BNI Cabang Palembang melalui via telepon.

“Saat komplain itu, tidak ada keterbukaan, transparansi informasi dan tidak adanya kepastian hukum,” kata Lani.

Baca juga :   Rugikan Negara Rp922,45 Miliar, Delapan Terdakwa Korupsi Kredit BRI Tidak Ditahan

Pada 13 Desember 2024 dan 17 Januari 2025, PT BNI Tbk Divisi Digital Operations Jakarta mengirimkan kepada kliennya Jade perihal permintaan bukti transaksi, terkait pengaduan komplain dan pemegang kartu dengan alasan merchandise/service not received.

“Kita sudah melayangkan surat kepada PT BNI Cabang Palembang terkait permasalahan penundaan pembayaran uang kliennya. Namun, sampai gugatan ini dimasukan tidak ada jawaban resmi dari pihak tergugat,” jelas dia.

Sementara itu, Perwakilan BNI yang menghadiri proses persidangan ketika diminta konfirmasi enggan memberikan keterangan. “Tidak usah, tidak perlu,” tutupnya. (DNP)

BNI BNI Cabang Palembang PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDetik-detik Serdadu TNI Kawal Langsung 9 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif Baterai Litium yang Rugikan Negara Rp431 Miliar
Next Article Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Alami Lonjakan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?