RELUNG.ID – Seorang pengusaha bengkel motor yakni Jade (20) melayangkan gugatan melawan hukum atau perdata terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Palembang atas dugaan melanggar perlindungan konsumen atau hak dasar konsumen.
Hal ini terkuak setelah digelarnya sidang pertama gugatan penggugat Jade di Pengadilan Negeri (PN) Palembang bertempat di Gedung Museum Tekstil Palembang, Kamis (15/5) kemarin.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Noer Ichwan Iklas tersebut dihadiri oleh pihak penggugat yang diwakilkan Kuasa Hukumnya Lani Novriansyah dan pihak tergugat perwakilan BNI.
“Hari ini sidang pertama gugatan sederhana. Kita menggugat PT Bank Negara Indonesia Cabang Palembang, agendanya pemeriksaan berkas. Dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban tergugat,” kata Lani Novriansyah saat diwawancarai selepas sidang.
Diceritakan oleh Lany, penggugat Jade merupakan pemilik usaha bengkel motor di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang. Pada 20 dan 21 September 2024 menerima pembayaran dari konsumen melalui Rekening Taplus atas nama Jade Motor.
“Pada 20 September 2024, menerima uang sebesar Rp10.891.835 juta dan pada 21 September 2024 menerima Rp84.695.388 juta. Jadi totalnya, Rp95.587.223 juta,” ungkap Lani.
Kemudian, lanjut Lani, pada 22 September 2024, kliennya tidak bisa menarik uang tersebut melalui Merchant EDC BNI. Kemudian, melayangkan komplain kepada BNI Cabang Palembang melalui via telepon.
“Saat komplain itu, tidak ada keterbukaan, transparansi informasi dan tidak adanya kepastian hukum,” kata Lani.
Pada 13 Desember 2024 dan 17 Januari 2025, PT BNI Tbk Divisi Digital Operations Jakarta mengirimkan kepada kliennya Jade perihal permintaan bukti transaksi, terkait pengaduan komplain dan pemegang kartu dengan alasan merchandise/service not received.
“Kita sudah melayangkan surat kepada PT BNI Cabang Palembang terkait permasalahan penundaan pembayaran uang kliennya. Namun, sampai gugatan ini dimasukan tidak ada jawaban resmi dari pihak tergugat,” jelas dia.
Sementara itu, Perwakilan BNI yang menghadiri proses persidangan ketika diminta konfirmasi enggan memberikan keterangan. “Tidak usah, tidak perlu,” tutupnya. (DNP)

