Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Dewan Pers Ingatkan Soal Kode Etik dalam Kasus Hasyim Asy’ari
Indeks

Dewan Pers Ingatkan Soal Kode Etik dalam Kasus Hasyim Asy’ari

alwiBy alwi06/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Dewan Pers. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Pers menilai beberapa pemberitaan terkait kasus asusila yang dilakukan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari telah berlebihan.

Hal ini dikarenakan beberapa media massa telah masuk ke ranah pribadi terutama pada pihak korban.

“Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan keluarga korban serta pelaku dan atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/7).

Baca juga :   Lagu Flower dari Jisoo BLACKPINK Menangi Posisi Kelima di Music Core

Ninik menilai, para keluarga korban termasuk pelaku memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak.

Menurutnya, meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, dan berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya.

Dia juga mengingatkan, dalam kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga :   Kebakaran Lahan di PALI Meluas Hingga 23 Hektare

“KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara,” ujarnya.

Untuk itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar UU 40/1999 tentang Pers.

“Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,” tutupnya.

Dewan Pers Hasyim Asyari Mantan Ketua KPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKaum Muda Dukung Penuh Muara Enim Bersih Bersama Edwin Mauladi
Next Article Istri Bos Distro Tak Terlibat Pembunuhan Karyawan Koperasi yang Tewas Dicor
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?