RELUNG.ID — Henny Puspita, istri dari Antoni Eka Putra, pelaku utama pembunuhan karyawan Koperasi Karya Rizky Mandiri, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Henny diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang selama kurang lebih dua jam, mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB, Jumat (5/7/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari saksi, dia tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (6/7/2024).
Henny diperiksa terkait peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya Antoni. Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa Henny tidak ditahan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Sebelumnya, Henny tiba di Polrestabes Palembang sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawalan dari petugas Unit Reskrim Polsek Sukarami yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Ikang Ade Putra.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara persuasif dengan keluarga Henny agar ia mau memberikan keterangan untuk menyempurnakan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami berhasil mendatangkan Henny karena mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya agar bisa memberikan informasi maupun keterangan untuk menyempurnakan tabir kejahatan yang dilakukan oleh suaminya,” kata Harryo.
Harryo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Henny bertujuan untuk mendapatkan informasi tambahan terkait keterangan dari Antoni. Namun, tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa Henny terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan tindak pidana tersebut.
“Saya yakin, dengan indikasi bahwa Henny datang secara sukarela, dia tidak terlibat. Namun, kami berharap dia dapat memberikan informasi seluasnya kepada penyidik sehingga dapat melengkapi cerita yang sedang kami susun,” pungkas Harryo. [AYK]

